Termasuk Rokok, RUU Kesehatan Atur Penggunaan 5 Zat Adiktif
Terbaru

Termasuk Rokok, RUU Kesehatan Atur Penggunaan 5 Zat Adiktif

Zat adiktif meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah mengatur produksi, peredaran dan pengggunaan zat adiktif di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengaturnya dalam RUU Kesehatan. RUU Kesehatan menyebut produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Zat adiktif meliputi semua bahan atau produk yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat. Setidaknya ada 5 bentuk zat adiktif yang diatur RUU Kesehatan meliputi narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa hasil tembakau dan pengolahan zat adiktif lainnya harus memenuhi standar dan/atau persyaratan kesehatan. Hasil tembakau yang dimaksud dapat berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Tapi hasil tembakau yang digunakan untuk kepentingan medis, herbal, farmasi, kosmetik, dan aromaterapi diperlakukan secara khusus yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Setiap orang yang memproduksi, memasukan ke dalam wilayah Indonesia, dan atau mengedarkan zat adiktif hasil tembakau dan pengolahan zat adiktif lainnya wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Baca juga:

RUU Kesehatan menetapkan 7 kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengaraja, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

“Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya,” begitu bunyi Pasal 157 ayat (2) RUU Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait