Terus Tingkatkan Kualitas Anggota, Peradi Gandeng PPHBI
Pojok PERADI

Terus Tingkatkan Kualitas Anggota, Peradi Gandeng PPHBI

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menandatangani perjanjian kerja sama Pendidikan Hukum Berkelanjutan dengan Pusat Pengembangan Hukum Bisnis Indonesia (PPHBI).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Kerja Sama Penting dan Relevan

Di Indonesia, Otto menilai perkembangannya tidak secepat negara lain, seperti Amerika Serikat; atau yang berada di Benua Eropa. Hal ini mengingat penduduk Indonesia masih menyukai aktivitas bermasyarakat; melakukan pertemuan; dan cenderung tidak individual. Namun, hal tersebut perlu dilihat lebih jauh karena bagaimanapun manusia harus mengikuti perkembangan teknologi. 

 

“Mungkin karena sifat mereka bersosial, negara-negara Asia agak lebih lambat. Akan tetap ke (arah) sana, tapi lebih lambat dibandingkan dengan negara lain,” ujarnya.

 

Karena itu, lanjut Otto, kerja sama Peradi dengan PPHBI ini sangat penting dan relevan. Pasalnya, PPHBI mempunyai perangkat pelatihan berbasis teknologi informasi guna mendukung Peradi mempersiapkan dan menyongsong pembelajaran daring sepenuhnya.

 

“Kita well prepared sebelum terjadi hal-hal yang saya katakan tadi itu, sehingga Peradi melakukan pendidikan-pendikan dan sebagainya secara online. Mudah-mudahan, kita melangkah one step ahead dibanding yang lain-lain, mudah-mudahan bisa bermanfaat buat kita ke depan,” katanya.

 

Adapun kerja sama Peradi dan PPHBI ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengetahuan hukum advokat yang menjadi amanat bagi Peradi dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

PPHBI yang memiliki kanal pelatihan hukum yang didukung oleh perangkat teknologi informasi, akan membantu Peradi dalam menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan kepada masyarakat dalam konteks hukum di Indonesia.

 

Penyelenggaraan pelatihan hukum dalam bentuk short course dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom atau tatap muka yang dapat dilaksanakan dan melibatkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait