The Hague Conference On Private International Law dan Kepentingan Indonesia
Kolom

The Hague Conference On Private International Law dan Kepentingan Indonesia

Indonesia diharapkan tidak lagi sebatas sebagai connected party di HCCH, tapi juga menjadi negara anggota HCCH.

Bacaan 6 Menit

Misalnya, suami istri warga negara Amerika yang menikah di New York dan tinggal di Vietnam hendak bercerai. Pengadilan mana yang memiliki yurisdiksi untuk perceraian tersebut? Lalu, ada dua mobil bertabrakan di Singapura melukai semua penumpangnya yang ternyata warga negara Kamboja. Apakah hukum Singapura atau Kamboja berlaku dalam memutuskan ganti rugi? Jika pasangan Portugis-Brazil berkediaman di Brasilia berpisah dan sang suami membawa anak-anak mereka ke Portugal, apakah istri dapat melakukan upaya hukum jika hak asuhnya diabaikan? Contoh lain, sebuah ijazah diterbitkan di Jerman untuk dipergunakan di Filipina. Apakah ada mekanisme untuk menghindari formalitas legalisasi yang rumit di Filipina? Kemudian, bagaimana proses memanggil tergugat dan menghadirkan alat bukti yang berada di Jepang terhadap suatu sengketa kontrak komersial yang berlangsung di hadapan pengadilan Indonesia?

Tujuan utama dari HCCH adalah memberikan solusi yang disepakati secara internasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Caranya melalui pembentukan instrumen-instrumen hukum multilateral yang—terlepas dari perbedaan berbagai sistem hukum antar negara—akan memungkinkan baik individu maupun perusahaan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

Instrumen-instrumen hukum yang dihasilkan HCCH adalah konvensi-konvensi internasional (dikenal dengan sebutan HCCH Conventions’ atau ‘Hague Conventions’) dengan entitas negara-negara sebagai pesertanya. Selain itu, HCCH juga menghasilkan instrumen hukum dalam bentuk soft law sebagai panduan bagi negara-negara untuk mengembangkan hukum nasionalnya. Contoh dari instrumen hukum soft law yang dihasilkan oleh HCCH adalah 2015 Principles on Choice of Law in International Commercial Contracts. Instrumen ini telah menjadi sumber referensi dalam pengembangan hukum nasional dan regional di berbagai negara mengenai pilihan hukum dalam kontrak komersial internasional. Negara yang memanfaatkannya antara lain Paraguay, Uruguay, dan negara-negara di benua Amerika melalui Guide on the Law Applicable to International Commercial Contracts in the Americas (OAS Guide).

Kerja HCCH terbagi menjadi dua bagian utama Untuk mencapai tujuannnya yaitu secara normatif dan non-normatif. Pekerjaan normatif HCCH terdiri dari perundingan, pembentukan, dan penyetujuan konvensi-konvensi, protokol, serta instrumen hukum dalam bentuk soft law seperti principles yang merespon kebutuhan global.

Kerja HCCH yang bersifat non-normatif adalah melakukan usaha-usaha yang ekstensif untuk memastikan implementasi yang efektif dari instrumen-instrumen hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, HCCH terlibat dalam berbagai kegiatan setelah disetujuinya suatu instrumen hukum. Kegiatan tersebut antara lain penyelenggaraan dan partisipasi dalam berbagai konferensi dan seminar, termasuk pembentukan Komisi Khusus (Special Commission) tentang implementasi praktis dari instrumen-instrumen hukum yang dihasilkan HCCH. Bisa juga berupa publikasi mengenai penjelasan dan panduan dari instrumen-instrumen hukum yang dihasilkan HCCH. Kerja lainnya adalah menyediakan pelatihan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan instrumen-instrumen hukum HCCH di negara-negara pesertanya.

HCCH telah menghasilkan lebih dari 40 instrumen hukum. Instrumen-instrumen hukum tersebut memberikan panduan dalam hubungan lintas batas negara untuk tiga bidang utama, yaitu (i) hukum keluarga internasional dan perlindungan anak, (ii) litigasi transnasional dan Apostille, dan (iii) hukum komersial, digital, dan keuangan internasional.

Penting untuk digarisbawahi bahwa instrumen-instrumen hukum yang dihasilkan HCCH tidak hanya memfasilitasi hubungan antar negara per se, tetapi juga memfasilitasi kebutuhan personal dan komersial warga negara dari negara-negara peserta instrumen. Karakteristik inilah yang membuat HCCH unik dan membedakannya dengan organisasi antar pemerintah lainnya seperti PBB.

Tags:

Berita Terkait