Tidak Jujur tentang Beneficial Ownership, Izin Notaris Bisa Dicabut
Berita

Tidak Jujur tentang Beneficial Ownership, Izin Notaris Bisa Dicabut

Perpres Beneficial Ownership bukan untuk mempersulit, tapi melindungi dunia usaha.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Jadi jangan salah artikan ini tidak diartikan KPK dan Kemenkumham untuk menghukum para dunia  usaha tidak, tidak sama sekali. Bahkan sebenarnya kalau lebih transparan lebih baik saya pikir bisa menimbulkan dunia usaha yang lebih baik dan mungkin pemerintah memberikan bisa insentif dan penghargaan khusus kapada dunia usaha yang sejalan dengan segala aturan yang ada," pungkasnya.

 

(Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi)

 

Penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat merupakan salah satu bagian dari Rencana Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana termuat dalam Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam perkembangannya, pencegahan korupsi dilakukan dengan berbagai cara. Selain memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah berusaha melakukan penyelarasan regulasi dengan standar internasional yang berlaku dan harus dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak.

 

 

Pengungkapan penerima manfaat adalah salah satu tantangan selama ini dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana perbankan. Para pelaku menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya dari unit bisnis yang menjalankan aktivitasnya di suatu negara, termasuk di Indonesia. Perusahaan menggunakan alamat di negara-negara surga pajak sehingga sulit dilacak pemilik asli perusahaan.

 

Pengungkapan data pemilik adalah upaya menutup celah timbulnya kejahatan. Berdasarkan kasus-kasus yang terungkap ternyata ada banyak upaya yang dilakukan termasuk pengelabuan pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle. Menteri Yasonna mengakui, ini salah satu yang dihadapi pemerintah Indonesia.

 

Perpres No. 13 Tahun 2018 mewajibkan para pemangku kepentingan –instansi pemerintah, profesi pendukung, pengurus perseroan, untuk melaporkan informasi pemilik manfaat. Dengan pengaturan ini Indonesia akan memiliki database pemilik manfaat yang akurat dan mudah diakses.

Tags:

Berita Terkait