Tidak Muat Perintah Gencatan Senjata, ICJ Jadi Sasaran Kekecewaan Masyarakat Internasional
Mengadili Israel

Tidak Muat Perintah Gencatan Senjata, ICJ Jadi Sasaran Kekecewaan Masyarakat Internasional

Banyak kalangan masyarakat internasional termasuk rakyat Palestina di Gaza dan pakar hukum yang menyayangkan tidak dimuatnya perintah gencatan senjata dalam putusan ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Suasana sidang keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jumat (26/1/2024) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations
Suasana sidang keputusan sementara ICJ atas klaim genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Gaza, Jumat (26/1/2024) malam. Foto: Tangkapan Layar Youtube Resmi United Nations

Pada Jum’at (26/1/2024) lalu, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) membacakan putusannya atas kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Melalui putusan provisional measures itu, ICJ menerima perkara yang diajukan Afrika Selatan dan menyatakan adanya risiko genosida yang masuk akal dalam serangan di Jalur Gaza.

“Mahkamah (ICJ) menunjukkan provision measures berikut. Pertama, Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan yang tercantum dalam Pasal II Konvensi tersebut,” ujar Ketua ICJ Joan E. Donoghue dalam persidangan.

Baca Juga:

Pada pokoknya, terdapat 6 tindakan sementara kemudian diperintahkan oleh Mahkamah. Antara lain Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza, mencegah dan menghukum hasutan publik untuk melakukan genosida, segera mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, Israel diperintahkan untuk menyimpan bukti genosida, serta Israel menyerahkan laporan ke Mahkamah dalam waktu satu bulan.

“Pengadilan mengingat bahwa perintah mengenai tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta (ICJ) memiliki efek mengikat (binding) dan menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak manapun yang menerima tindakan sementara (dalam hal ini adalah Israel),” kata dia.  

Putusan ini lantas menuai ragam respons publik. Meski ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah genosida yang terjadi di Jalur Gaza dan segera memberikan bantuan dasar ke Gaza nampaknya tidak diindahkan pihak Israel yang kecewa terhadap ICJ. Namun, putusan ICJ juga tidak memerintahkan aspek penting gugatan Afrika Selatan untuk dilakukannya gencatan senjata secepatnya pun dinilai sebagai kegagalan oleh golongan pro-Palestina.

Seperti dikabarkan Middle East Monitor (MEMO), sejumlah pengunjuk rasa yang mendukung Palestina di luar gedung ICJ, Den Haag, Belanda mengkritik putusan tersebut pasca pembacaan Jum’at (26/1/2024). Padahal, invasi dan serangan besar-besaran terus dilancarkan pihak Israel di tanah Palestina sudah hampir memasuki bulan keempat pasca 7 Oktober 2023 hingga menelan nyawa lebih dari 26.000 warga Palestina di Gaza dan sekitar 1,9 juta orang menjadi pengungsi internal.

Tags:

Berita Terkait