Tiga Ahli Asing Beri Keterangan dalam Sidang UU SDA
Berita

Tiga Ahli Asing Beri Keterangan dalam Sidang UU SDA

Keterangan seorang ahli sangat berperan meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menerima atau menolak permohonan pengujian suatu undang-undang.

Mys
Bacaan 2 Menit
Tiga Ahli Asing Beri Keterangan dalam Sidang UU SDA
Hukumonline

 

Sebenarnya, sidang judicial review Undang-Undang SDA yang terakhir, medio Desember lalu, juga sudah menghadirkan beberapa orang ahli dari Indonesia. Gatot Irianto, seorang ahli hidrologi, menerangkan bahwa saat ini sudah terjadi kelangkaan air di beberapa wilayah. Ada kecenderungan frekwensi kekeringan meningkat, dari jarak 5-10 tahun menjadi hanya 2-3 tahun.

 

Kekeringan terjadi akibat adanya kelangkaan air. Dan kelangkaan air akan meningkat jika alokasi dan distribusi air tidak diatur secara detail oleh Pemerintah. Gatot menilai Undang-Undang SDA 2004 memberi peluangan kepada swasta untuk mengeruk air untuk kepentingan industri. Bila ini terjadi, masyarakat banyak yang dirugikan. Kontrol pemerintah yang lemah terhadap perusahaan raksasa air membuat akses masyarakat terhadap air menurun, tegas Gatot.

 

Ahli teknik hidrologi dari Fakultas Tehnik UGM Budi Santosa Wignyosukarto lebih menekankan fungsi air yang demikian besar bagi masyarakat, terutama bidang pertanian. Budi memperkirakan ada sekitar 23,5 juta rakyat yang bergantung penuh pada pertanian. Memberikan HGU dan Hak Pakai air kepada swasta sama saja mempertentangkan antara hak masyarakat mendapatkan air, dengan alokasi air untuk kepentingan lain yang mendatangkan keuntungan bagi swasta.

 

Itu pula sebabnya, ahli hukum lingkungan lulusan IPB Eggy Sudjana menilai pemberian HGU kepada perorangan dan badan swasta sangat bertentangan dengan paradigma, filosofis, yuridis dan hukum lingkungan. UU SDA di mata Eggy tak lain bermuatan globalisasi yang mengarah pada privatisasi dan neo-liberal.

 

Untuk mengcounter keterangan dari ahli-ahli yang diajukan pemohon, tampaknya Pemerintah dan DPR harus bersiap-siap kalau tidak ingin UU SDA bernasib sama dengan UUU Ketenagalistrikan dan UU Migas.  

Menyadari pentingnya peran seorang ahli, para pemohon  judicial review Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) menghadirkan tiga orang ahli dari luar negeri. Para ahli tersebut adalah Charles Santiago dari Malaysia, Mae Bunaventura dari Filipina dan Withanage Don Hemantha Ranjith S. Kumara dari Srilanka.

 

Dalam keterangannya, Charles Santiago mengatakan bahwa Bank Dunia, IMF termasuk Bank Pembangunan Asia didominasi oleh para penganut pasar bebas. Jika lembaga keuangan internasional tersebut memberikan bantuan keuangan, selalu ada persyaratan liberalisasi di sektor-sektor tertentu, misalnya privatisasi sumber daya air. Artinya, jelas magister ekonomi lulusan New School for Social Research New York ini, negara yang mendapatkan pinjaman harus melaksanakan liberalisasi dan privatisasi sektor air, sehingga swasta bisa bermain.

 

Pandangan senada juga disampaikan ahli dari Filipina, Mae Buenaventura. Privatisasi di sektor  air menurut ahli kelahiran 23 Mei 1961 ini selalu terkait dan menjadi syarat pemberian utang ke negara-negara yang membutuhkan seperti Indonesia. Pengaruhnya sampai kepada pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga privatisasi sumber daya air mendapat legitimasi.

 

Oleh karena ketiga ahli menggunakan bahasa Inggris, sidang memakan waktu yang cukup lama karena keterangan mereka harus diterjemahkan dulu ke dalam bahasa Indonesia. Akibatnya, sidang panel beranggotakan hakim konstitusi Harjono, Maruarar Siahaan dan Mukhtie Fadjar itu terpaksa reses sekitar pukul 12.15 WIB dan dilanjutkan hingga menjelang sore.

Tags: