Tiga Bentuk Tindakan Pemerintah yang Dapat Digugat PMH ke PTUN
Utama

Tiga Bentuk Tindakan Pemerintah yang Dapat Digugat PMH ke PTUN

Meski sengketa PMHP yang diadili oleh PTUN merupakan ranah administrasi, hal itu tidak membebaskan penguasa dari jerat pidana atau tipikor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Tiga Bentuk Tindakan Pemerintah yang Dapat Digugat PMH ke PTUN
Hukumonline

Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.

Namun gugatan PMH sendiri tidak hanya berlaku bagi orang perseorangan. Penguasa pun, dalam hal ini pemerintah juga dapat digugat PMH melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).  PTUN merupakan badan peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang melibatkan sengketa yang lahir menurut ketentuan hukum administrasi, yaitu sengketa akibat pelaksanaan kekuasaan publik oleh pemerintah atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMHP).

Adapun yurisdiksi PTUN berwenang mengadili sengketa PMHP adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perma No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Baca Juga:

Menurut Akademisi Hukum Administrasi Negara FH Atma Jaya Yogyakarta W. Riawan Tjandra, terdapat empat syarat untuk menerapkan PMHP, yakni perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri/pembuat, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, dan perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik. Adapun tindakan atau perbuatan yang dimaksud adalah tindakan faktual dan tindakan hukum yang meliputi tindakan keperdataan dan tindakan publik.

Meski sengketa PMHP yang diadili oleh PTUN merupakan ranah administrasi, Riawan menilai hal itu tidak membebaskan penguasa dari jerat pidana atau tipikor. Sepanjang penyalahgunaan wewenang administrasi tersebut tersubordinasi dengan tipikor dan mengandung unsur fraud, menguntungkan diri sendiri, dan ada kerugian negara, lanjutnya, maka hal itu tidak bisa diselesaikan hanya di ranah administrasi.

“Katanya ranah administrasi, tapi kok dibawa ke pidana. Agar tidak disebut kriminalisasi, maka selesaikan secara administrasi dulu, kalau tidak bisa baru masuk ke pidana. Itu artinya karakter PMH sudah bertransformasi dari PMH administrasi, ke PMH khusus tipikor atau pidana,” kata Riawan dalam Seminar Nasional “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa” yang diselenggarakan oleh FH Universitas Jember, Selasa (7/11).

Tags:

Berita Terkait