Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk Buktikan Dalil TSM
Berita

Tiga Hal Patut Dicermati Pemohon Sengketa Pilpres untuk Buktikan Dalil TSM

Semua tindakan yang dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif itu harus bisa dibuktikan telah mempengaruhi hasil pemilu, sehingga memenangkan calon tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Veri menjelaskan dalam perkara itu pemohon mampu membuktikan terjadinya pelanggaran secara TSM yang mempengaruhi hasil pemilu. Menurut Veri, permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi cukup mumpuni dengan memuat landasan teori yang baik.

 

Sayangnya, bukti yang disampaikan seperti pemberitaan media, dirasa tidak cukup kuat untuk meyakinkan majelis MK. Mengacu dokumen permohonan yang dilayangkan pertama kali oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi ke MK, Veri mencatat dari 37 halaman sebanyak 70 persen berisi teori hukum dan 30 persen kliping pemberitaan media.

 

Dalam dokumen permohonan perbaikan, jumlahnya bertambah menjadi 148 halaman, 70 persen isinya berupa bukti dan 30 persen teori. “Dari 70 persen bukti itu sebagian merupakan pemberitaan media,” papar Veri.

 

Veri yakin 9 hakim MK mampu menangani permohonan PHPU dengan baik. Kapasitas dan kualitas kesembilan hakim konstitusi itu tidak diragukan, selain ahli hukum tata negara mereka juga negarawan. Masing-masing pihak yang terlibat menurut Veri harus optimal memainkan peran dan fungsinya, sehingga MK bisa memutus perkara ini secara adil.

 

“Para pihak sudah sepakat untuk memilih MK dalam menyelesaikan perselisihan pemilu. Kami harap MK memberikan putusan terbaik, dan semua pihak harus menerima konsekuensi apapun putusan MK,” harapnya.

 

Dosen STIH Jentera, Bivitri Susanti, menegaskan semua pihak tidak perlu khawatir dengan kemampuan MK menangani perkara PHPU. Terhitung sejak 2004, MK telah menangani sengketa hasil pemilu presiden. Proses persidangan PHPU presiden dan wakil presiden melalui dua tahap yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pokok perkara.

 

“Dalam pemeriksaan pendahluan, hakim konstitusi akan memeriksa permohonan dan jika ada yang belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi,” ujar Bivitri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait