Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Terbaru

Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum

Terdapat tiga metode yang bisa digunakan dalam penelitian hukum. Masing-masing jenis metode dapat digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum
Hukumonline

Metode penelitian hukum menjadi salah satu materi yang wajib diketahui oleh mahasiswa jurusan ilmu hukum sebelum lulus kuliah menjadi sarjana hukum. Metodologi hukum adalah ilmu tentang metode atau uraian tentang metode, yang digunakan untuk memecahkan masalah mengenai hukum, baik untuk keperluan akademis maupun keperluan praktik hukum.

Terdapat tiga metode yang bisa digunakan dalam penelitian hukum. Masing-masing jenis metode dapat digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, yang disesuaikan dengan permasalahan hukum dan karakteristik dari masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan.

Penelitian hukum biasanya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir untuk mencari fakta secara sistematis serta menemukan apa hukum tersebut dan kemajuan ilmu hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan untuk metodologi penelitian skripsi jurusan hukum, pada umumnya menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian hukum empiris, dan penelitian hukum normatif-empiris.

Baca Juga:

  1. Metodologi penelitian hukum normatif atau doktrinal

Metodologi penelitian hukum normatif atau doktrinal ini adalah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif yang pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif.

Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi dari adanya pandangan bahwa hukum merupakan sebuah lembaga yang otonom yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan lembaga-lembaga sosial lainnya. Sehingga untuk menyelesaikan masalah yang ada, maka yang dipandang sebagai masalah dalam penelitian dengan pendekatan ini hanya terbatas pada masalah yang ada di dalam sistem hukum itu sendiri, tidak sampai pada perilaku manusia yang menerapkan peraturan hukum.

Penelitian hukum normatif lebih fokus pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum, dan kaidah hukum. Dapat disimpulkan berdasarkan doktrin yang ada, bahwa penelitian hukum normatif adalah jenis metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian.

Tags:

Berita Terkait