Tiga Manfaat dalam UU Ekonomi Kreatif
Berita

Tiga Manfaat dalam UU Ekonomi Kreatif

Mulai pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif. Diperkirakan pengembangan ekonomi kreatif ini bakal menghasilkan devisa yang cukup besar.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dalam penjelasan frasa “memfasilitasi” disebutkan antara lain, bantuan berupa kemudahan; konsultasi dan pendampingan dalam proses pencatatan atas hak cipta; hak terkait; pendaftaran hak kekayaan industri kepada para pelaku ekonomi kreatif. Sementara soal pemberian fasilitas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketiga, manfaat perlindungan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa kekayaan intelektual. Bagi mereka (pemerintah), pelaku ekonomi kreatif yang mengembangkan produk lokal di daerah masing-masing bakal mendapat perlindungan hukum atas hasil produknya.

 

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan UU Ekonomi Kreatif ini berbasis pada masyarakat kreatif berkebudayaan lokal. Selain itu, aturan ini upaya menciptakan lapangan pekerjaan berlandaskan seni budaya, ekonomi lokal, dan pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan.

 

“UU ini menjadi landasan hukum sekaligus panduan bagi pemerintah dan pemerintah daerah memberikan fasilitas dan perlindungan kegiatan ekonomi kreatif,” ujarnya beberapa waktu lalu di Komplek Gedung Parlemen.

 

Di sisi lain, ekonomi kreatif dilaksanakan berdasarkan rencana induk ekonomi kreatif yang disusun pemerintah dan pemerintah daerah. Rencana induk ekonomi kreatif menjadi bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan nasional atau atau daerah. Rencana induk ekonomi kreatif memuat beberapa hal yakni prinsip pengembangan ekonomi kreatif sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan; visi dan misi; tujuan; ruang lingkup dan arah kebijakan; sasaran; strategi para pemangku kepentingan.

 

Penyusunan rencana induk ekonomi kreatif disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau setiap 5 tahunan. Nantinya, pengembangan rencana ekonomi kreatif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah bekerja sama dengan sejumlah entitas. Seperti, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media, bahkan dengan dunia internasional.

 

Anggota Komisi X DPR periode 2014-2019 Reni Marlinawati menegaskan proses pengembangan ekonomi kreatif harus mengacu pada rencana induk ekonomi kreatif yang disusun pemerintah. Dia memperkirakan pengembangan ekonomi kreatif ini bakal menghasilkan devisa yang cukup besar. “Memang ini belum jadi andalan, tapi ke depan akan jadi ujung tombak devisa negara,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Tags:

Berita Terkait