Pasal 50
Berbeda dengan kedua instansi tadi, Departemen Hukum dan HAM lebih banyak menyoroti masalah keabsahan permohonan judicial review yang diajukan Elias L Tobing dan H. Naba Bunawan, masing-masing Ketua dan Sekjen Kadin-UKM. Kadin-UKM adalah organisasi lain yang dibentuk sebagai wadah perkumpulan pengusaha di sampaing Kadin.
Pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 mengenai wadah tunggal para pengusaha dipandang kedua pemohon tadi bertentangan dengan UUD 1945. Keberadaan pasal itulah yang menghambat pengesahan dna pengakuan Pemerintah atas organisasi lain seperti Kadin-UKM.
Dirjen Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Prof. Abdul Gani Abdullah menjelaskan bahwa seharus permohonan judicial review Undang-Undang Kadin harus ditolak karena tidak memenuhi persyaratan pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Kadin disahkan pada 1987 jauh sebelum terjadinya amandemen Konstitusi. Adahal menurut pasal 50 Undang-Undang MK, yang bisa diuji hanyalah perundang-undangan setelah amandemen.
Untuk menyiasati aturan hukum inilah para pemohon judicial review terlebih dahulu meminta pengujian terhadap pasal 50 Undang-Undang MK, baru kemudian Undang-Undang Kadin.