Tiga Prinsip Penting Presiden Pilih Kabinet
Berita

Tiga Prinsip Penting Presiden Pilih Kabinet

Yaitu kapasitas, integritas, dan loyalitas. Sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan sebaiknya tidak diampu politisi seperti Kejaksaan Agung, Menkumham, dan Menkopolhukam.

Ady Thea DA/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

"Secara politik dapat diterima (pengumuman susunan kabinet), namun secara hukum tata negara mengandung permasalahan karena bertentangan dengan UU Kementerian Negara," ujar Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

 

Hal tersebut dikatakan Bayu menanggapi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan redaksi media pada Rabu (14/8) yang menyatakan susunan kabinet untuk pemerintahan 2019-2024 sudah final dan dapat diumumkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.

 

Pasal 16 UU Kementerian Negara menyebutkan bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah atau janji.

 

Berdasarkan Pasal 16 UU Kementerian Negara tersebut, pengumuman kabinet masa jabatan 2019-2024 hanya bisa dilakukan Joko Widodo sebagai presiden masa jabatan 2019- 2024 setelah yang bersangkutan terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebagai presiden RI pada 20 Oktober 2019.

 

"Pengumuman susunan kabinet sebelum tanggal 20 Oktober 2019 jelas tidak bisa dilakukan mengingat sebelum tanggal itu Joko Widodo belum sah sebagai presiden masa jabatan 2019-2024, sehingga tidak punya kedudukan hukum mengumumkan kabinet periode 2019-2024," ujar Bayu.

 

Untuk itu, sebagai bentuk ketaatan kepada UU Kementerian Negara, Bayu mengingatkan Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak melakukan pengumuman susunan kabinet baru sebelum tanggal 20 Oktober 2019. "Perlu diingat kabinet masa jabatan 2014-2019 secara resmi belum berakhir. Dengan demikian, lebih baik jika presiden fokus mengarahkan agar kabinet yang sekarang menyelesaikan pekerjaannya hingga 20 Oktober 2019," sarannya.  

Tags:

Berita Terkait