Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Hak Rakyat
Utama

Tiga RUU Ini Dinilai Belum Lindungi Hak Rakyat

Karena ketiga RUU itu dinilai lebih banyak mengatur dan menguntungkan korporasi ketimbang melindungi dan menjamin hak rakyat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Sampai saat ini terjadi kekosongan hukum. Pemerintah belum menjalankan putusan MK,” kritiknya.

 

Perempuan yang disapa Ari itu menjelaskan Februari 2018, pihaknya mengakses naskah akademik RUU Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan DPR. Dalam draft RUU itu, Ari melihat masih banyak persoalan, seperti istilah yang digunakan masih “Sumber Daya Air.” Padahal, air tidak sekedar itu, tapi satu kesatuan ekosistem, bahkan ada yang menyebut “semesta air.” Ironisnya, kebijakan ekonomi Jilid 6 yang diterbitkan pemerintah semangatnya tidak seperti putusan MK, tapi malah melindungi perusahaan yang selama ini mengelola air.

 

“RUU Air ini melanggengkan perampasan sumber air oleh perusahaan,” bebernya. Baca Juga: PSHK: Pemerintahan 2019-2024 Harusnya Fokus pada Pembenahan Regulasi

 

Dalam rangka memberi kemudahan masuknya investasi, pemerintah juga menggulirkan kembali wacana untuk merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Direktur Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS) Syarif Arifin menjelaskan wacara revisi UU No.13 Tahun 2003 bergulir sejak tahun 2006. Pria yang disapa Iip ini mencatat sedikitnya ada 7 poin yang disasar dalam revisi UU No.13 Tahun 2003 ini.

 

Pertama, memudahkan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua, hubungan kerja kontrak dan outsourcing dibuat menjadi lebih fleksibel. Ketiga, perekrutan pekerja melalui pihak swasta. Keempat, mengurangi besaran pesangon dan tunjangan. Kelima, menghapus atau pengurangan waktu istirahat (cuti). Keenam, pengupahan. Ketujuh, tenaga kerja asing. “Kalangan pengusaha ingin proses rekrutmen dan pemecatan lebih dipermudah.”

Tags:

Berita Terkait