Tiga Usulan Kemenkop UKM Terkait Revisi UU Perkoperasian
Terbaru

Tiga Usulan Kemenkop UKM Terkait Revisi UU Perkoperasian

Keberadaan pengawas koperasi merupakan hal penting. Mengingat dana simpanan di koperasi semakin banyak, namun UU Perkoperasian lemah dalam pengaturan untuk melindungi anggota koperasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dan ketiga, k adalah mekanisme Apex di koperasi yakni kerja sama penyediaan likuiditas antar koperasi. “Apex ini seperti di bank kan sudah ada. Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjam dulu. Nah ini di koperasi juga perlu,” jelas Teten.

Pemerintah, lanjut Teten, akan mendorong DPR agar revisi UU Perkoperasian ini dapat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Sebelumnya KemenKop UKM berupaya menyusun regulasi untuk mencegah terjadinya bank emon berkedok koperasi lewat mekanisme perizinan. Dalam Pasal 92 disebutkan bahwa usaha simpan pinjam dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya usaha Koperasi. Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha simpan pinjam dari Otoritas Pengawas Koperasi.

Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk: anggota Koperasi yang bersangkutan; koperasi lain. Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam wajib: menerapkan tata kelola yang baik; memiliki sistem pengendalian internal; melindungi keamanan simpanan; menjadi anggota jaringan Koperasi Sekunder, asosiasi Koperasi, atau Koperasi lain; memiliki proses internal untuk menyelesaikan aduan yang diterima tentang produk dan layanannya; menyelenggarakan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan kepada Anggota; dan menjaga kerahasiaan dan keamanan data penyimpan.

“Memang ada praktek koperasi yang menyimpang, kelihatan koperasi tapi bukan koperasi, tapi rentenir. Lalu bagaimana menertibkan itu? Dalam pasal 91 ayat 2, koperasi yang menyelenggarakan simpan pinjam baik unit koperasi simpan pinjam wajib mempunyai izin. Jadi salah satu penanggalnya adalah izin. Kalau memang format ini disetujui, maka izin usaha koperasi akan diterbitkan oleh Otoritas Pengawas Koperasi tadi,” kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Bakrie, Suwandi.

Dalam konteks ini, pengawasan koperasi akan berada di bawah kewenangan Otoritas Pengawas Koperasi. Di dalam RUU Perkoperasian disebutkan bahwa beberapa wewenang Otoritas Pengawas Koperasi adalah menerbitkan dan mencabut izin usaha simpan pinjam koperasi, serta menerbitkan aturan terkait usaha koperasi. Selain itu RUU Perkoperasian juga mengatur sanksi untuk pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Tags:

Berita Terkait