Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Begini Nasib Tilang ETLE
Terbaru

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Begini Nasib Tilang ETLE

Tilang manual kembali diberlakukan untuk penguatan tilang ETLE.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Polisi sedang melakukan razia terhadap pengemudi kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: RES
Polisi sedang melakukan razia terhadap pengemudi kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: RES

Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. Polri memberlakukan kebijakan tilang manual juga lantaran pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi tidak terjangkau ETLE tersebut.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk pada Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual. Sejumlah daerah sudah memberlakukan aturan ini di antaranya DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, hingga Tulang Bawang.

Tilang manual ini nantinya akan menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia. Mengutip laman resmi Humas Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan ETLE, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatkan.

Baca Juga:

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi, Senin (15/5) lalu.

Menurutnya, perlu penguatan dalam penegakan hukum oleh Polri sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual di berlakukan, yaitu:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  11. Kendaraan over load dan over dimensi
  12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor atau palsu.

Meski tilang manual diberlakukan, tetapi tilang menggunakan ETLE yang memanfaatkan teknologi kamera masih tetap berlaku. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kembali diberlakukannya tilang manual semata-mata sebagai upaya untuk mendukung dan menguatkan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.

Tags:

Berita Terkait