Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Tim Hukum Prabowo Dalilkan Lima Modus Kecurangan Pilpres

Argumentasi hukum yang dibangun paslon 02 berdasarkan kategori kualitatif dan kuantitatif. Tim Kuasa Hukum TKN paslon 01 telah mendaftarkan 18 bukti untuk membantah tuduhan Pemohon, paslon 02.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, sebagai bagian dari perbaikan permohonan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyeret dua anak perusahaan BUMN, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dalam dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Cawapres Ma'ruf Amin. "Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," lanjutnya.

 

Sebab, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. 

 

Dia beralasan Pasal 227 huruf p UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, dimana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. “Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden (Ma'ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu,” ungkapnya.

 

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius." Baca Juga: Materi Permohonan Dikritisi, Tim Hukum Prabowo: Alhamdulillah Bermanfaat

 

33 kuasa hukum

Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan pihaknya telah mendaftarkan 33 orang kuasa hukum dalam permohonan pengajuan sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 di MK. "Ada 33 orang (kuasa hukum) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan," ujar Ade di Gedung MK, Selasa (11/6/2019) seperti dikutip Antara.

 

Ade mengatakan Tim Kuasa Hukum TKN akan mengatur secara bergantian 33 orang kuasa hukum untuk masuk ke persidangan, mengingat terbatasnya tempat di ruang sidang. Terkait bukti yang didaftarkan, Tim Kuasa Hukum TKN mendaftarkan 18 bukti untuk membantah tuduhan pihak Pemohon yaitu pasangan Prabowo-Sandi. "Sebanyak 18 bukti itu kami sesuaikan dengan dalil pemohon," kata Ade.

 

Dia melanjutkan bukti yang menjadi bantahan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku baik UU Pemilu maupun peraturan MK. Meski demikian, Tim Kuasa Hukum TKN belum memutuskan kapan akan menyerahkan jawaban selaku pihak terkait. "Kalau berdasarkan peraturan MK, jawaban pihak terkait paling lambat sehari setelah sidang pendahuluan atau tanggal 15 Juni, tapi tentu diusahakan sebelum itu," kata Ade.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait