Tim Pembela Peradi Berharap Penangguhan Penahanan Advokat DWW
Terbaru

Tim Pembela Peradi Berharap Penangguhan Penahanan Advokat DWW

Tim Pembela DPN Peradi untuk Kasus Advokat DWW juga berharap proses hukum cepat selesai, tidak berlarut-larut agar terang dan terbuka.

CR-28
Bacaan 5 Menit
Tim Pembela Profesi DPN Peradi untuk kasus Advokat DWW usai menyambangi Kejaksaan Agung, Jum'at (3/12/2021). Foto: CR-28
Tim Pembela Profesi DPN Peradi untuk kasus Advokat DWW usai menyambangi Kejaksaan Agung, Jum'at (3/12/2021). Foto: CR-28

Tim Pembela Profesi DPN Peradi menyambangi Gedung Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan Tersangka Advokat berinisial DWW terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. 

DWW diduga telah mempengaruhi tujuh saksi dalam pengungkapan kasus pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. DWW dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara korupsi.

"Tadi kami diterima dengan baik oleh Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Bapak Arif beserta lima orang penyidik. Kami sebenarnya hanya koordinasi, komunikasi, ingin mencari tahu duduk persoalannya. Tadi, mereka mengatakan penangkapan itu tentu punya dasar, tapi mereka nggak buka (duduk persoalan, red) ke kami,” ujar Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Antoni Silo di Gedung Kejaksaan Agung, Jum'at (3/12/2021). (Baca Juga: Advokat Diduga Halangi Penyidikan di Kasus LPEI, DPN Peradi Siapkan Tim Bantuan Hukum)

Wakil Ketua Umum Bidang Pembelaaan Profesi Advokat DPN Peradi sekaligus Ketua Tim Penasihat Hukum untuk Kasus Advokat DWW, Hendrik Jehaman menyampaikan apresiasi atas sikap dari Kasubdit dan penyidik yang bisa menerima tim penasihat hukum dengan baik. Mereka memberi penjelasan prosedural dari sudut pandang penyidik atas dasar dilakukannya penangkapan.

“Dari kita juga harus hormati. Jadi dalam hal ini kami berterima kasih karena sudah diterima dan dipersilahkan bertemu klien dijadwalkan Senin nanti," ujarnya.

Lalu, Antoni melanjutkan para penyidik mengaku telah memahami posisi advokat dalam menjalankan tugas dengan iktikad baik tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Hal itu sebagaimana telah dijamin dan diatur UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Pasal 16 UU Advokat menyebutkan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Dalam Putusan MK No.26/PUU-XI/2013, MK menyatakan Pasal 16 UU Advokat dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan.

Pasal 15 UU Advokat juga telah menjamin kebebasan advokat dalam menjalankan tugas profesinya selama tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja, kata Hendrik, terdapat beberapa alasan yang menurut mereka memang sudah sampai pada situasi merintangi dan menghalangi penyidikan. Hal tersebut mendorong penyidik memanggil atas perintah membawa DWW karena tidak ada kabar setelah dua kali pemanggilan pada 26 November 2021 dan 30 November 2021. Akhirnya, penahanan terhadap Advokat DWW dilakukan dengan dasar surat perintah penahanan.

"Paling pembahasan seperti itu saja. Kalau urusan materi memang nanti ya, kami juga sudah meminta untuk bisa bertemu dengan klien, rekan advokat ini. Karena ini hari Jum'at, jadi bukan jatah kunjungan. Nanti hari Senin kami diberi waktu untuk bisa bertemu tersangka,” ujar Hendrik.

Karena itu, pihaknya belum bisa menyampaikan langkah atau action hukum apa yang bakal ditempuh karena belum bertemu dengan rekan DWW meskipun DPN Peradi memberi memandatkan tim untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Namun demikian, semuanya bergantung pada kemauan DWW, apakah akan menempuh praperadilan, penangguhan, atau langkah hukum lain setelah hasil koordinasi Senin besok.

"Pembelajaran berharganya penyidik, polisi, jaksa itu tidak sungkan-sungkan (menahan, red), tidak peduli apakah kita advokat atau bukan. Itu menjadi ruang yang tidak bisa kita debat kecuali pembuktian di pengadilan. Yang paling rasional kita mengajukan penangguhan, itu paling maksimal," lanjutnya.

Karena itu, Tim Penasihat Hukum DPN Peradi untuk kasus Advokat DWW mengharapkan akan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap DWW. “Itu harapan organisasi ya, tapi kita belum sampai ke situ meski harapannya begitu. Kalau dari penyidik kan sudah jelas mengatakan ingin mempercepat perkara ini. Bagaimanapun kita mengikuti prosedur sajalah, kita tidak mau berlama-lama. Harapannya, cepat selesai.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, masih sukar dihubungi untuk dimintakan tanggapannya. Upaya Hukumonline menghubungi lewat telepon genggamnya dan WhatsApp tidak direspon dan masih belum membuahkan hasil.

Seperti diketahui, Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW, seorang pengacara/advokat, sebagai tersangka dugaan menghalang-halangi proses penyidikan terkait perkara dugaan pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Dia disangkakan Pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tipikor.  

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

Tersangka DDW, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021), sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari.

Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021. "Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/12/2021) kemarin.

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tersangka DDW bersama tujuh tersangka lainnya ditersangkakan dengan sangkaan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Tags:

Berita Terkait