Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukumnya
Terbaru

Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukumnya

Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Tindak Pidana Penadahan dalam KUHP Baru

Dalam UU 1/2023 atau KUHP Baru, tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 sampai dengan Pasal 593 UU 1/2023 yang mana ketentuannya memuat poin-poin berikut.

  • Ancaman Pidana 4 Tahun atau Denda Rp500 Juta

Pidana bagi tindak pidana penadahan adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori V (Rp500 juta). Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana penadahan adalah setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana (Pasal 591 UU 1/2023).

  • Pidana Tambahan jika Dijadikan Mata Pencaharian

Jika tidak pidana penadahan ini dijadikan kebiasaan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). Namun, jika pelaku menjadikan tindak pidana penadahan ini sebagai mata pencaharian, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak (Pasal 592 UU 1/2023), yakni hak:

  1. memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
  2. hak menjadi TNI dan polisi;
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
  4. hak memperoleh pembebasan bersyarat.
  • Pidana Penadahan Ringan

Jika tindak pidana penadahan dilakukan dengan barang yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku dipidana karena penadahan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp10 juta (Pasal 593 UU 1/2023).

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait