Tindak Tegas Pengedar Obat Kedaluwarsa
Berita

Tindak Tegas Pengedar Obat Kedaluwarsa

Tanggal kadaluarsa diduga diubah tersangka.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal Edi Halim meminta aparat berwenang menindak tegas pelaku yang mengedarkan obat-obat kadaluarsa, agar tidak terjadi lagi. "Perpanjangan masa kadaluarsa yang digunakan sebagai salah satu bahan makanan perlu ditindak tegas oleh otoritas yang berwenang," kata Rizal di kampus UI Depok, Jabar, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (06/9).

Ia mengatakan kejadian ini jelas melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu Polri, BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) perlu menelusuri dan menindak praktik seperti ini. "Penindakan tegas terkait perpanjangan kadaluwarsa bahan makanan produk tertentu ini dengan pertimbangan memberi rasa keamanan bagi masyarakat (konsumen) dan memberi sinyal penegakan hukum dalam upaya perlindungan konsumen," katanya.

Menurut Rizal, meskipun perpanjangan waktu kadaluarsa bisa saja tidak membahayakan bagi kesehatan konsumen tetapi ini termasuk upaya tidak memberikan informasi yang benar kepada masyarakat pengguna obat tersebut.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat kadaluarsa di Pasar Pramuka Jakarta Timur dengan tersangka pemilik Apotek Rahmat berinisial N. "Tersangka N menjual obat kadaluarsa sejak setahun lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Fadil Imran.

Fadil menuturkan, N dibantu tiga orang pekerja dengan penghasilan mencapai Rp10 juta per bulan dari praktik jual beli obat kadaluarsa itu.

Kepala Unit 2 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris (Pol) Wahyu Nugroho menambahkan N mulai berbisnis obat di apotek sejak 2006 di Pasar Pramuka.

Sejak 2006 hingga 2009, N tidak pernah menjual obat yang telah melewati batas masa berlaku itu, namun mulai 2010 tersangka menyimpan di kontrakannya kawasan Kayu Manis Jakarta Timur.

Wahyu mengungkapkan, N mulai mengetahui cara mengubah tanggal kadaluarsa obat menggunakan cairan tiner yang tertera pada kemasan sejak 2015. Tersangka N mengubah angka paling belakang pada batas waktu kadaluarsa dari 2010 menjadi 2017 atau 2018.
Tags:

Berita Terkait