Tips Aman Belanja Produk Kebutuhan Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Tips Aman Belanja Produk Kebutuhan Lebaran

Pastikan setiap bahan makanan dan produk tidak kedaluwarsa dan ada jaminan kehalalannya. 

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Melansir tulisan tulisan klinik Hukumonline yang berjudul Kewajiban Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Makanan Haram”, dikutip Pasal 17 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pasal ini diatur mengenai standar bahan yang terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk sebagai proses produk halal (PPH).

 

Baca:

 

Bahan tersebut berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat (Islam). Lalu, apa saja bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan?

 

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal, bahan haram itu adalah bangkai, darah, babi, dan atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Menteri Agama berdasarkan fatwa MUI, bila ada bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain yang telah disebutkan diatas.

 

Jika ada pelaku usaha yang memproduksi produk makanan haram (dari bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan), maka dikecualikan mengajukan permohonan sertifikat halal. Seperti, keripik yang mengandung babi karena bahannya dari babi, tidak wajib ada sertifikat halal. Lalu, bagaimana tentang logo haram? Bagaimana jika ada pelaku usaha yang menjual produk tidak halal, tapi tidak mencantumkan keterangan produk itu tidak halal?

 

Dalam UU Jaminan Produk Halal tidak ada pengaturan logo haram. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Jaminan Produk Halal, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Yang dimaksud “keterangan tidak halal” adalah pernyataan tidak halal yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari produk. Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tanda dan/atau tulisan. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan; peringatan tertulis; atau denda administratif.

 

Karena itu, sertifikat halal dalam sebuah produk makanan sangat diperlukan sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Karenanya, Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal diatur setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Tags:

Berita Terkait