Tips Membina Hubungan Baik dengan Klien Asing Ala APF Law Firm
Utama

Tips Membina Hubungan Baik dengan Klien Asing Ala APF Law Firm

Ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam membina komunikasi dan hubungan yang baik antara law firm dengan klien, diantaranya kemampuan berbahasa asing, international exposure, memahami tren bisnis, dan seorang yang mengerti aspek komersial.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Founding Partner APF Law Firm Tjahyono Firmansyah, Ahmad Irfan Arifin, dan Erwin Purba menerima penghargaan atas rekognisi masuk daftar Hall of Fame - Top Indonesian Law Schools 2023. Foto: FKF
Founding Partner APF Law Firm Tjahyono Firmansyah, Ahmad Irfan Arifin, dan Erwin Purba menerima penghargaan atas rekognisi masuk daftar Hall of Fame - Top Indonesian Law Schools 2023. Foto: FKF

Dalam menjalankan roda bisnis di firma hukum, komunikasi dan hubungan baik jelas menjadi salah satu modal awal yang patut dijalin dengan klien ataupun klien potensial. Apalagi jika berhadapan dengan klien-klien asing yang tentunya memiliki kultur berbeda dengan klien dalam negeri. Lantas, apa saja sebetulnya yang diperlukan oleh sebuah law firm dalam membina hubungan yang baik dengan klien?

“Membina (komunikasi atau hubungan baik law firm dengan klien) itu tidak bisa instan. Harus melalui proses bertahun-tahun. Reputasi harus dijaga, kita harus senantiasa memberikan yang terbaik untuk klien, jujur, sincere. Namun tak dipungkiri network itu harus (dipertahankan),” ujar Founding Partner Arifin, Purba & Firmansyah Law Firm (APF) Erwin Purba ketika berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:

Tjahyono Firmansyah yang juga merupakan Founding Partner APF Law Firm melanjutkan bila kaitan dengan klien asing maka kemampuan berbahasa asing seperti bahasa Inggris menjadi aset yang diperlukan. Untuk menjadi seorang lawyer dengan klien-klien asing yang terbina baik hubungannya seperti Erwin misalnya, menurut Tjahyono tak terlepas dari komunikasi intensif yang terus terjalin antara keduanya hingga memunculkan rasa nyaman bagi klien. 

Dari kenyamanan tersebut berkembang menjadi hubungan yang membangun kepercayaan dan reputasi lawyer ataupun firma bersangkutan. “Kami bertiga kurang lebih memulai prakteknya di lingkungan yang sama, kantor pengacara internasional. Jadi dari awal kami sudah terekspos dengan lawyer asing, klien asing,” sambung Ahmad Irfan Arifin yang juga Founding Partner APF Law Firm.

Hukumonline.com

Para Founding Partner APF Law Firm bersama para Associate dan staf APF Law Firm.  

Ketiga Founding Partner APF Law Firm sepakat sejumlah aspek yang harus digarisbawahi dalam membina komunikasi dan hubungan yang baik antara law firm dengan klien meliputi kemampuan berbahasa asing, international exposure, sincerity, dapat diandalkan, menjadi pribadi yang memahami tren bisnis, dan seorang yang mengerti aspek komersial.

Terkait hubungan yang harus dibina, tentu semuanya bukan hanya yang menghasilkan bisnis. Tapi, kalau untuk “konteks pertanyaan Hukumonline” bagaimana membina hubungan dengan kantor hukum asing atau klien asing, dikaitkan dengan hubungan yang berkaitan dengan bisnis. Untuk itu, selain membina hubungan interpersonal, juga harus menyiapkan diri kita untuk bisa mengikuti perkembangan atau trend bisnis di luar negeri.

Tags:

Berita Terkait