Tips Menghindari Modus Penipuan Salah Transfer
Terbaru

Tips Menghindari Modus Penipuan Salah Transfer

Seperti tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum, hingga ajukan penahanan dana transfer.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Modus penipuan ‘salah transfer’ belakangan  terakhir kian marak terjadi di masyarakat saat ini. Penipuan ini dilakukan dengan cara pengiriman sejumlah dana ke rekening korban. Kemudian, pelaku meminta korban mengirim kembali dana tersebut dengan jumlah lebih besar meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Pelaku penipuan ini merupakan oknum pinjaman online ilegal. Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal -sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi-, Hudiyanto memberikan tips antisipasi bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan.  Pertama, masyarakat tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

Kedua, korban mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik. Ketiga, laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan ‘penahanan dana’ atas transfer oknum tersebut.

Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab. Bila dihubungi dan diteror oleh oknum, tak perlu khawatir. Menurutnya cukup menginformasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditransfer atau setidaknya tidak pernah mengajukan pinjaman.


“Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” ujar Hudiyanto, Kamis (3/8/2023).

Baca juga:

Dia mengimbau, agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Nah,  agar terhindar dari pinjol ilegal, Hudiyanto membocorkan caranya. Yakni mengetahui melalui ciri-cirinya seperti tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler. Seperti kontak, storage, gallery, dan history call, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.

Kemudian, pinjol ilegal juga menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto maupun video dalam melakukan penagihan, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti whatssap (WA) dan short message service (SMS) atau media sosial.

Tags:

Berita Terkait