Penipuan yang sering dilaporkan ke OJK Malang berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan instagram @ojk_malang adalah modus penipuan yang marak terjadi, di antaranya transfer dana pinjaman online ke pihak yang tidak melakukan pinjaman.
"Terkait pinjaman online ilegal ini pengaduannya mencapai 23,88 persen," katanya.
Selain pinjaman online, lanjutnya, penipuan lainnya adalah penawaran pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan, namun masyarakat diminta untuk menyetor sejumlah uang atau deposit.
Kemudian, penipuan pemberian hadiah dari marketplace yang meminta uang agar hadiah segera dikirimkan.
Untuk meminimalisasi jatuhnya korban penipuan dan kejahatan digital ini, katanya, OJK melakukan edukasi dan perlindungan konsumen melalui 15 kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 5.390 orang.
"Kami berharap edukasi ini bisa meminimalisasi jumlah korban dan mampu meningkatkan literasi masyarakat terkait berbagai hal yang menyangkut sektor keuangan," ucapnya.