Tips Topik Skripsi Hukum Ketenagakerjaan ala VP Corporate Secretary & Legal GDPS
Utama

Tips Topik Skripsi Hukum Ketenagakerjaan ala VP Corporate Secretary & Legal GDPS

Hubungan kerja kemitraan juga menarik menjadi pembahasan skripsi, karena masih belum memiliki aturan yang komprehensif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Vice President Corporate Secretary (Corsec), Legal and Procurement, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), Adrie Dwi Aryanto. Foto: MJR
Vice President Corporate Secretary (Corsec), Legal and Procurement, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), Adrie Dwi Aryanto. Foto: MJR

Dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring berbagai perkembangan dan perubahan regulasi  di sektor bisnis. Tentunya hal tersebut memberi inspirasi tersendiri bagi mahasiswa fakultas hukum sebagai tema pilihan dalam menyelesaikan tugas akhir berupa skripsi.

Vice President Corporate Secretary & Legal (Corsec) PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS), Adrie Dwi Aryanto mengatakan banyak topik atau tema skripsi yang dapat dipilih soal ketenagakerjaan. Terpenting, dalam membuat skripsi dengan tema hukum ketenagakerjaan dapat melihat soal kesesuaian antara aturan yang ada. Misalnya terkait dengan kompensasi seperti uang pisah.

”Tapi kalau untuk pegawai tetap tidak ada. Nah, apakah kondisi tersebut dapat dianggap adil atau tidak?. Sehingga harus dilihat secara aturan apakah seperti itu atau ada hal lain yang dapat diteliti,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (24/1/2024).

Adrie menuturkan, hubungan kerja kemitraan juga menarik menjadi pembahasan skripsi. Pasalnya, industri transportasi digital seperti ojek dan taksi online yang berkembang saat ini  memiliki aspek hukum ketenagakerjaan berupa mitra antara pengemudi dengan perusahaan ojek online. Namun, hubungan kerja kemitraan tersebut masih belum memiliki aturan yang komprehensif.

Baca juga:

Sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tapi, Adrie mengingatkan adanya celah pada Pasal 1320 KUHPerdata yang dapat masuk ke kemitraan. Karenanya perlu dicermati lebih mendalam kondisi dengan pola kemitraan. Memang terdapat pola kemitraan, tapi tidak masuk dalam ketenagakerjaan. Namun masuk ke dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kebebasan berkontrak.

”Kalau memang (kemitraan, red) diperbolehkan, perlu diatur dalam aturan tenaga kerja dan (sehingga) tidak perlu banyak penafsiran-penafsiran,” katanya.

Tags:

Berita Terkait