Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta menggelar sidang kode etik terkait perkara antara Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh sembilan (9) Hakim MK selaku pihak pengadu, dan Denny Indrayana sebagai pihak teradu. Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Umar Husin selaku ketua majelis, kemudian Laksanto Utomo, Aldwin Rahadian, Diyah Sasanti R, dan Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, masing-masing sebagai Anggota Majelis dibantu Ibrahim, sebagai Panitera Pengganti.
Sidang kode etik itu menghasilkan tiga amar putusan, yakni menyatakan bahwa antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023; menghukum kedua belah pihak baik Pengadu dan Teradu untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut; menghukum Pengadu dan Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Adapun putusan sidang kode etik ini dilandaskan pada perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak yang ditandatangani secara sirkuler pada 6 November lalu, dengan mediator Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Terdapat delapan poin isi perjanjian perdamaian yakni: bahwa para pihak tengah menjalani persidangan etik advokat yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta dalam Perkara Nomor:01/DK.Jkt/VIII/2023; bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara a quo dengan itikad baik dan secara kekeluargaan melalui perdamaian; bahwa para pihak sepakat dan bersedia untuk berdamai yang kemudian akan dituangkan dalam putusan perkara Nomor:01/DK.Jkt/VIII/2023 oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama, Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI DKI Jakarta.
Baca Juga:
- Polemik Pernyataan Denny Indrayana, Pejabat Negara Disarankan Gunakan Hak Jawab
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana dari Jabatan Wakil Presiden
- MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi
Kemudian bahwa pihak kedua telah menyatakan penyesalannya dalam persidangan pada tanggal 23 Oktober 2023, terutama karena metode komunikasi yang dilakukan dapat menimbulkan kesalahpahaman di luar maksud pihak kedua. Pihak pertama telah pula memahami bahwa pernyataan menyesal tersebut. Sekaligus kedua belah pihak bersepakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan, kewibawaan serta Marwah MK, termasuk menjaga institusi kekuasaan kehakiman, martabat profesi Hakim MK, serta profesi advokat selaku penegak hukum.
Bahwa para pihak sepakat akan terus melakukan perjuangan bersama dalam rangka membangun negara hukum yang demokratis, perjanjian ini merupakan kesepakatan yang tidak dapat ditarik kembali oleh para pihak baik sekarang maupun pada waktu yang akan datang; perjanjian ini dibuat dengan itikad baik, dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun; perjanjian ini dibuat rangkap tiga dan ditandatangani dengan bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama masing-masing untuk para pihak dan untuk mediator yang ditunjuk oleh para pihak.