Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Transaksi Aset Kripto
Utama

Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Transaksi Aset Kripto

Selain kripto, OJK juga menyatakan transaksi non-fungible token (NFT) bukan termasuk instrumen jasa keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin pada Desember 2021. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

 “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi. Hal ini perlu diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan serta menyetorkan dananya. 

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami berbagai poin seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, masyarakat juga perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.  Masyarakat juga diimbau memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

Tags:

Berita Terkait