Tren PKPU Meningkat Hingga Akhir 2017, Ini Penjelasan Kurator
Utama

Tren PKPU Meningkat Hingga Akhir 2017, Ini Penjelasan Kurator

Pada dasarnya berujung upaya mempailitkan debitor untuk membayar utangnya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), putusan pengadilan atas permohonan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan pailit.

 

Adapun dengan mekanisme PKPU, sejak PKPU diberikan untuk waktu 45 hari, debitur bisa langsung dinyatakan pailit cukup dengan alasan kreditur belum puas dengan upaya restrukturisasi hutang ataupun upaya perdamaian termohon pailit. Jangka waktu ini lebih cepat 15 hari dibandingkan langsung permohonan pailit.

 

Upaya hukum atas putusan pailit ini pun tidak menghalangi pelaksanaannya secara serta-merta. Artinya, para kreditor bisa langsung mendapatkan hak piutangnya yang belum dibayarkan oleh debitor sebagai termohon pailit.

 

(Baca Juga: Aplikasi Pendaftaran Kurator, Pintu Masuk Menata Ulang Regulasi Kepailitan)

 

Rizky menyayangkan jika akhirnya PKPU justru lebih dimanfaatkan untuk mempersingkat jangka waktu mempailitkan kreditor ketimbang untuk membantunya menunaikan kewajibannya. Ia melihat dari sisi dunia usaha, para pemilik perusahaan bisa saja mengupayakan jalan lain untuk membayar utangnya kepada debitor ketimbang seluruh aset termasuk perusahaannya dipaksa cepat-cepat gulung tikar.

 

Menanggapi pilihan kepailitan ketimbang gugatan perdata biasa ataupun pilihan penyelesaian sengketa lainnya, Alfin mengutarakan pendapatnya bahwa sebenarnya ada kerugian yang bisa dialami kreditor. “Ketika menggunakan PKPU atau kepailitan artinya membuka peluang debitor juga membayar utang kepada kreditor lain, potensi tagihannya (kreditor pemohon pailit) malah nggak dibayarkan maksimal, harus berbagi dengan kreditur lain,” jelasnya.

Akan tetapi, ketidakpastian soal eksekusi dengan gugatan perdata biasa bahkan hingga bertahun-tahun membuat kepailitan menjadi lebih menarik. Dalam hal ini, Alfin memberikan kritik atas kelemahan hukum acara perdata nasional yang masih berlaku hingga saat ini.

 

Apalagi pemberesan harta pailit untuk membayar utang-utang termohon pailit oleh kurator dinyatakan tetap sah meskipun dalam kasasi atau peninjauan kembali ternyata putusan pailit dibatalkan. Segala perbuatan kurator membereskan harta pailit sampai dengan putusan pembatalan pailit diterimanya tetap sah dan mengikat debitor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait