Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Penunjukkan MKMK ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa, dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Selain MKMK lembaga etik MK juga memiliki Dewan Etik Hakim Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Tugas Majelis Kehormatan adalah melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh Dewan Etik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim terlapor atau Hakim Terduga, serta mengenai Hakim Terlapor atau Hakim terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak 3 kali. kemudian, tugas Majelis Kehormatan adalah menyampaikan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:

Selain itu, Majelis Kehormatan juga memiliki wewenang dalam menjalankan pekerjaannya, yaitu memanggil dan memeriksa Hakim Terlapor atau Hakim Terduga yang diajukan oleh Dewan Etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk dimintai dokumen atau alat bukti lain.

Kemudian memiliki kewenangan memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi, dan atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim terlapor atau Hakim Terduga untuk dimintai keterangan termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya serta menjatuhkan keputusan berupa sanksi atau rehabilitasi.

Keanggotaan MKMK bersifat ad hoc atau sementara, yang beranggotakan lima orang yaitu satu orang Hakim Konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang mantan Hakim Konstitusi, satu orang Guru Besar bidang Hukum, dan satu orang tokoh masyarakat. Calon anggota MKMK ini dipilih dalam rapat pleno hakim yang bersifat tertutup dan ditetapkan dengan keputusan ketua Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait