Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Komnas HAM Sesuai Perpres Terbaru
Berita

Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Komnas HAM Sesuai Perpres Terbaru

Pegawai (PNS dan pegawaian lainnya) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

RED/YOZ
Bacaan 2 Menit

 

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

 

Hukumonline.com

 

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  dalam diberikan terhitung mulai bulan Desember 2018, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

 

“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

 

Ditegaskan dalam Perpres ini, Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

“Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.

 

Tags:

Berita Terkait