Tuntutan Hak Royalti Lagu Ciptaan dalam Gugatan Cerai, Bisakah Dilaksanakan?
Kolom

Tuntutan Hak Royalti Lagu Ciptaan dalam Gugatan Cerai, Bisakah Dilaksanakan?

Faktor yang paling penting adalah apakah harta tersebut diperoleh selama berlangsungnya perkawinan atau tidak.

Bacaan 6 Menit
Kelvin Adytia Pratama. Foto: Istimewa
Kelvin Adytia Pratama. Foto: Istimewa

Masih hangat dalam pembicaraan terkait tuntutan hak royalti dalam gugatan cerai Inara Rusli, mantan istri vokalis grup musik Last Child Virgoun Putra Tambunan. Apabila dikabulkan, Inara meminta 2/3 bagian dari bayaran royalti atas lagu-lagu ciptaan Virgoun untuk kebutuhan anak-anaknya setelah perceraian keduanya. Sampai dengan tulisan ini dibuat, kita belum dapat melihat apakah tuntutan tersebut akan diterima oleh majelis hakim. Terlebih lagi sidang perceraian memiliki sifat tertutup dan tidak dapat diketahui oleh publik selama proses persidangannya.

Tuntutan hak royalti dalam sebuah perkara perceraian cenderung belum umum didengar publik, terutama royalti dari sebuah karya musik. Entah karena nilainya yang tidak begitu besar atau mungkin pihak penggugat cerai pada umumnya hanya melihat aset yang berwujud saja. Salah satu contoh lainnya adalah kasus perceraian pasangan musisi Indonesia Ahmad Dhani dengan Maia Estianty yang resmi bercerai pada tahun 2007.

Keduanya dikenal sebagai musisi terkemuka di Indonesia yang selama perkawinan banyak menghasilkan karya-karya lagu yang masih dinikmati sampai dengan sekarang. Namun, Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1514/Pdt.G/2007/PAJS pada petitumnya tidak terdapat pembagian hak royalti lagu atau musik yang mantan pasangan tersebut ciptakan selama terikat perkawinan. Hanya terdapat pembagian harta bersama yang dibagi dua terkait harta tanah, bangunan, dan kendaraan.

Baca juga:

Selanjutnya muncul pertanyaan, apakah hak royalti dimungkinkan ada dalam gugatan cerai? Sebelumnya, definisi dari royalti menurut Pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) adalah sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Singkatnya, royalti adalah sejumlah uang yang akan diterima seseorang atas karya intelektual miliknya. Khusus di dunia musik, royalti musik adalah pembayaran dari hasil karya ciptaan kepada pemegang hak penulis lagu. Hasil ciptaan karya musik dan lirik dari penulis lagu biasa diberikan kepada perusahaan rekaman untuk memproduksi dan memasarkan hasil karya musisi.

Dalam perkembangannya, di Indonesia terdapat institusi bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMKN menarik royalti dari berbagai sektor yang beragam mulai dari penyelenggara konser atau Event Organizer, pemilik usaha karaoke komersil, restoran, cafe, hotel, radio, pemutaran lagu di pesawat, kereta api atau transportasi umum lainnya.

Karya intelektual atau hak cipta sendiri merupakan hak kebendaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta yang mengatakan bahwa Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Hak Kekayaan Intelektual dapat dimiliki secara individu maupun bersama oleh dua orang atau lebih. Kepemilikan bersama oleh dua orang atau lebih dapat dilakukan oleh orang-orang yang terikat dalam ikatan perkawinan maupun yang tidak terikat perkawinan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait