Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Sediakan Tiket LCC
Utama

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Sediakan Tiket LCC

Dalam kesepakatannya, salah satu keputusan bersama yang diambil adalah memberikan diskon 50 persen dari TBA pada seat tertentu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat)

 

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen.

 

Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.

 

Susiwijono melanjutkan, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

 

Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen.

 

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, kebijakan sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

 

“Jadi kita tidak akan mengorbankan safety dengan diskon yang ada,” tegas Gatot.

 

Selanjutnya terkait pilihan hari tertentu yang menyediakan tiket pesawat tarif LCC. Pada taraf kebijakan ini, lanjutnya, pihak maskapai harus mampu mengoptimalkan penumpang di jam-jam yang jumlah penumpangnya sedikit atau low hours. Dan ini yang tengah diperbaiki oleh maskapai-maskapai milik BUMN seperti Garuda Indonesia dan Citylink.

 

“Ini yang sedang kita betulkan sejak dari awal, apa yang kita bisa optimalkan dan bisa mensupport kebijakan, tapi yang pasti kita tidak akan mengorbankan safety,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.  Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

 

Tags:

Berita Terkait