UMP Jakarta Naik, Begini Cara Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum
Terbaru

UMP Jakarta Naik, Begini Cara Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum

Pengusaha dan/atau pemberi kerja yang terdampak pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran upah minimum (UMP) tahun 2022. Pengajuan permohonan penyesuaian pembayaran UMP paling lambat 20 Januari 2022.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, merevisi kenaikan UMP tahun 2022 membuat kaget kalangan pengusaha di ibukota. Revisi itu mengubah UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Serikat pekerja/buruh mendukung revisi kenaikan itu, tapi kalangan pengusaha melalui Apindo dan Kadin siap menggugat kebijakan itu ke PTUN Jakarta. Apa yang harus dilakukan pengusaha atau pemberi kerja di Jakarta menghadapi kebijakan itu mengingat aturan ini berlaku mulai Januari 2022?

Ketua Umum DPN  Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menginstruksikan anggotanya untuk mengikuti kebijakan sebelum revisi sebagaimana diatur dalam Kepgub No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 (sebelum direvisi) selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap. Mengingat Apindo akan menggugat beleid itu ke PTUN, pengusaha di Jakarta diimbau untuk tidak melaksanakan UMP hasil revisi.

“Kami imbau seluruh pengusaha untuk tidak menerapkan revisi tu sampai ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap. Karena revisi itu melanggar PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring dan luring, beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022)

Sebaliknya kalangan serikat pekerja/buruh mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP tahun 2022. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyesalkan dan mengecam rencana Apindo dan Kadin yang akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi UMP tahun 2022. Menurutnya revisi itu telah mempertimbangkan semua kepentingan termasuk kepentingan pengusaha.

Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sejumlah media, Iqbal menyebut kenaikan UMP sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun secara nasional. Hal tersebut selaras pertumbuhan ekonomi tahun depan diprediksi 4-5 persen. “Gubernur Jakarta sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sesuai data BPS sebesar 4-5 persen. Agar pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati rakyatnya, maka Gubernur menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, bukan 0,8 persen,” ujar Iqbal.

Kendati mendukung revisi kenaikan UMP, tapi Iqbal juga setuju kenaikan itu dikecualikan untuk pengusaha yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19. “Bagi yang terdampak pandemi Covid-19 tidak usah naik,” ujarnya.

Lalu bagaimana caranya agar pengusaha di Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19 bisa dikecualikan dari kewajiban membayar UMP tahun 2022? Poin ketujuh Kepgub No.1517 Tahun 2021 mengatur pedoman pelaksanaan pembayaran UMP tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Menindaklanjuti mandat poin ketujuh Kepgub No.1517 Tahun 2021 itu Kadisnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP Tahun 2022.

Dalam poin D lampiran SK Kadisnakertrans dan Energi tersebut mengatur pengusaha dan/atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Penyesuaian itu dilakukan melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan dilandasi iktikad baik, asas kekeluargaan, dan transparansi.

Ada 7 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Pertama, surat permohonan dari pengusaha dan/atau pihak pemberi kerja. Kedua, surat pernyataan dari pengusaha dan/atau pihak pemberi kerja. Ketiga, berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022 yang ditandatangani perusahaan dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh.

Keempat, laporan laba rugi periode Januari 2021 sampai dengan November 2021 dan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. Kelima, proyeksi laba rugi tahun 2022. Keenam, salinan NIB yang mencantumkan kode KBLI. Ketujuh, bukti slip gaji terakhir pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Perhatikan juga ada 4 mekanisme permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Pertama, mengajukan permohonan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas kepada Kasdisnakertrans dan Energi. Kedua, dinas melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut. Ketiga, Kadisnakertrans dan Energi dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan. Keempat, Kadisnakertrans dan Energi mengeluarkan surat terkait disetujui dan tidak disetujuinya permohonan yang dimaksud.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. “Pengajuan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022 paling lambat 20 Januari 2022,” begitu bunyi kutipan SK Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021.

Tapi ingat, tidak semua pengusaha di Jakarta bisa mengajukan permohonan penyesuaian UMP tahun 2022. Ada 2 kategori pengusaha yang tidak bisa mendapat kebijakan ini. Pertama, pengusaha dan/atau pemberi kerja yang pembayaran upahnya telah diatur sebelumnya berdasarkan peraturan gubernur tentang UMSP dengan besaran upah minimum tahun berjalan lebih tinggi dari UMP tahun 2022. Kedua, pengusaha dan/atau pemberi kerja yang pembayaran upah minimum tahun berjalan lebih tinggi dari UMP tahun 2022.

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan sekalipun pemerintah provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi pengusaha yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19 untuk mengajukan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022, tapi untuk memperolehnya tidak mudah. Berbagai syarat yang diatur Keputusan Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta No.3781 Tahun 2021 sulit dipenuhi.

Misalnya, harus ada berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022 yang ditandatangani oleh perusahaan dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh. Kemudian laporan laba rugi periode Januari 2021 sampai dengan November 2021 dan Januari 2020 sampai Desember 2020. Serta proyeksi laba rugi tahun 2022. “Ini tidak mudah, sama saja ujungnya tidak jadi karena harus ada kesepakatan dengan serikat buruh dan laporan keuangan serta lainnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait