Undang-Undang BPK Harus Segera Diamandemen
Berita

Undang-Undang BPK Harus Segera Diamandemen

Ada perundang-undangan yang justru menghambat BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan keuangan negara.

Mys
Bacaan 2 Menit
Undang-Undang BPK Harus Segera Diamandemen
Hukumonline

 

Ketua BPK Anwar Nasution tidak menapikan hal tersebut. Permintaan BPK ke DPR, kata Anwar, bukan hanya melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1973, tetapi juga mengoreksi berbagai perundang-undangan yang menghambat atau membatasi kewenangan BPK. Yang banyak disebut selama ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Undang-Undang BUMN, UU Pajak dan UU Pasar Modal.

 

Sayang, Anwar enggan menjelaskan bagian mana saja dari Undang-Undang tersebut yang menghambat kewenangan BPK. Ia justeru meminta agar lembaga-lembaga negara lain tidak campur tangan terhadap proses dan hasil kerja BPK. Yang seharusnya dilakukan adalah menindaklanjuti temuan-temuan BPK. Jika ada pelanggaran hukum, maka polisi dan jaksa yang seharusnya menindaklanjuti. Bahwa apakah kemudian polisi dan jaksa menindaklanjuti atau membiarkan orang-orang lolos, itu bukan urusan BPK lagi, kata mentan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia itu.  

 

Sehubungan dengan kedatangannya ke MK, Anwas menepis anggapan bahwa BPK sedang mengajukan judicial review terhadap perundang-undangan yang membatasi ruang gerak BPK.  Menurut Anwar, BPK masih mengedepankan langkah legislative review ketimbang mengajukan judicial review.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Prof. Anwar Nasution memastikan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan segera menyampaikan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang BPK ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita sudah minta ke DPR, kata Anwar.

 

Amandemen terhadap UU No.5/1973 tentang BPK memang sudah mendesak dilakukan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan, terutama empat kali perubahan Konstitusi, telah mengubah payung hukum BPK. Semula, hanya dua ayat dari pasal 23 UUD'45 yang menyinggung soal BPK. Tetapi pasca amandemen, ada tiga pasal dan tujuh ayat yang mengatur masalah BPK. Perubahan itu, bagaimanapun, berpengaruh pada paradigma BPK ke depan.

 

Sehubungan dengan itu, pimpinan BPK telah mengadakan konsultasi kelembagaan dengan Mahkamah Konstitusi. Pertemuan kedua belah pihak dilakukan di gedung MK, pada Senin (14/3). Menurut Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie, setelah amandemen UUD '45, perlu dilakukan konsolidasi kelembagaan oleh lembaga-lembaga negara, terutama yang disebut dalam Konstitusi seperti halnya BPK.

 

Menghambat kinerja

Namun, rencana amandemen terhadap UU BPK tampaknya bukan semata-mata dalam konteks konsolidasi kelembagaan seperti yang dimaksud Prof. Jimly. Ditengarai ada sejumlah undang-undang lain yang justeru menghambat BPK dalam menjalankan wewenangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: