Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar
Terbaru

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar

Dengan melakukan somasi hingga pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya.

Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Lalu, umumnya salah satu langkah hukum yang dapat dilakukan bila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi adalah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Berkenaan dengan mengajukan mekanisme melalui hukum pidana merujuk kepada ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Merujuk pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meski ada laporan yang masuk ke pihak Kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memindahkan seseorang karena ketidakmampuan membayar utang.

Tags:

Berita Terkait