Upaya Menjalin Sinergi untuk Perbankan Digital yang Aman dan Nyaman
Terbaru

Upaya Menjalin Sinergi untuk Perbankan Digital yang Aman dan Nyaman

Melihat bahwa sistem hukum di Indonesia punya peranan penting untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang relevan dan mendukung untuk memastikan keamanan, pelindungan konsumen, dan kemajuan sektor perbankan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Partner di Altruist Lawyers, Febryan R. Yusuf. Foto: REZA.
Partner di Altruist Lawyers, Febryan R. Yusuf. Foto: REZA.

Disrupsi teknologi dan informasi memberikan pengaruh besar pada pelaku industri perbankan dan keuangan. Dengan kemunculan bank digital, misalnya, keterampilan beradaptasi dan berinovasi di tengah potensi maupun risiko teknologi, menjadi sebuah keniscayaan.

 

Partner di Altruist Lawyers, Febryan R. Yusuf mengungkapkan, terdapat sejumlah risiko hukum yang harus diwaspadai. Pertama, pelindungan data pribadi, terutama dalam layanan perbankan yang membutuhkan data nasabah. Namun, dalam hal ini, Indonesia memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi nasabah pengguna layanan perbankan digital.

 

“Perbankan digital yang ada di Indonesia harus mematuhi regulasi ini, membentuk sistem keamanan dan pengawasan kuat, hingga menerapkan langkah-langkah teknis untuk mencegah terjadinya kebocoran data. Jika terjadi pelanggaran, sanksi hukum yang tegas juga harus diberlakukan,” kata Febryan.

 

Kedua, risiko strategis investasi di bidang IT. Menurut Febryan, sistem hukum Indonesia perlu memberikan insentif dan kejelasan regulasi untuk mendukung investasi di bidang IT, termasuk melindungi hak kekayaan intelektual, mengatur investasi asing, dan mengurangi hambatan birokrasi. Ketiga, serangan siber yang menjadi ancaman serius bagi perbankan digital. Dibutuhkan peningkatan sanksi dan penegakan UU ITE yang lebih ketat untuk mengantisipasi dan memberikan efek jera.

 

Keempat, perihal kesiapan organisasi perbankan yang perlu didukung kerangka regulasi yang fleksibel serta pelatihan bagi tenaga kerja. Kelima, penyalahgunaan teknologi. Keenam, penggunaan pihak ketiga yang berisiko terjadi penyalahgunaan data.

 

Melihat bahwa sistem hukum di Indonesia punya peranan penting untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang relevan dan mendukung untuk memastikan keamanan, pelindungan konsumen, dan kemajuan sektor perbankan. Pada praktiknya, tantangan tersebut dapat melibatkan berbagai aspek termasuk teknologi, keamanan, regulasi, dan penerimaan konsumen.

 

Empat hal yang harus diperhatikan bagi para pelaku sektor perbankan, di antaranya:

 

1. Keamanan data dan Privasi

Menjaga keamanan data dan melindungi privasi pelanggan dari ancaman siber menjadi tantangan terbesar para pelaku di sektor perbankan. Mereka harus mematuhi peraturan terkait pelindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait