Upaya Reformasi Hukum Perlu Empat Langkah Strategis
Berita

Upaya Reformasi Hukum Perlu Empat Langkah Strategis

Jakarta, hukumonline. Nampaknya kita harus lebih bersabar dalam mengupayakan reformasi hukum di Indonesia. Pasalnya, banyak unsur yang harus dibenahi. Sampai kapan harus menunggu?

Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Upaya Reformasi Hukum Perlu Empat Langkah Strategis
Hukumonline

Reformasi hukum, menurut Mas Achmad Santosa, peneliti senior di ICEL (Indonesian Centre for Environmental Law)  tidak hanya sebatas pada melakukan reformasi legislasi (legislation reform) atau juga, misalnya, menyeret mantan Presiden Soeharto ke pengadilan. "Akan tetapi, reformasi hukum harus dilakukan secara komprehensif".

Menurut Mas Achmad Santosa, paling tidak ada empat langkah strategis yang harus terus dijalankan. Keempatnya harus melandasi rancang tindak dari upaya reformasi hukum. Empat langkah strategis itu adalah: reformasi legislasi, reformasi pengadilan, reformasi penegak hukum, dan penyelesaian kasus-kasus yang dilakukan oleh rezim pelanggar HAM.

Tiga cakupan reformasi legislasi

Menurut Achmad Santosa, paling tidak ada tiga hal yang tercakup dalam reformasi legislasi. Pertama, reformasi legislasi yang mendukung dan memperkuat aspek-aspek good governance. Kedua, reformasi legislasi yang mendukung prinsip ekonomi modern. Ketiga, ekolonisasi dan modernisasi legislasi.

Good governance bertujuan agar terjadi check and balances antara ketiga komponen bangsa, yaitu negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), sektor dunia usaha, dan masyarakat sipil. Agar terjadi check and balances serta interaksi yang dinamis antara ketiga elemen tersebut, diperlukan enam aspek dari good governance.

Keenam aspek good governance itu adalah: sistem perwakilan rakyat efektif; peradilan yang independen, mandiri, integritas dan profesional; aparatur birokrasi yang memiliki integritas, profesional dan responsif; desentralisasi yang demokratis;  masyarakat sipil yang kuat yang mampu melakukan public control secara efektif, dan ketersediaan mekanisme resolusi konflik yang efektif.

Sumbangan aspek hukum bagi pengembangan resolusi konflik yang efektif sangat penting, misalnya saja melalui pengenalan prinsip-prinsip resolusi konflik dalam sebuah produk hukum, pengaturan yang mendukung penghapusan penyebab konflik. Contohnya: kekerasan oleh negara, pengadilan perusahaan publik secara eksklusif, dan lain sebagainya.

Keenam aspek good governance ini sangat relevan untuk ditetapkan sebagai arah reformasi hukum. Selain itu, program reformasi hukum yang mendukung pembangunan ekonomi, misalnya reformasi hukum di sektor investasi, perdagangan internasional, hak kekayaan intelektual, pasar modal dan sebagainya.

Tags: