Urgensi Keberadaan UU Hukum Perdata Internasional di Indonesia
Utama

Urgensi Keberadaan UU Hukum Perdata Internasional di Indonesia

UU HPI akan menjadi UU portal yang dapat mengarahkan pengadilan Indonesia, praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya dalam hal pemilihan hukum, kewenangan yurisdiksi pengadilan Indonesia, maupun pengakuan dan pelaksanaan putusan asing yang dapat dipertimbangkan untuk diterima di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Subkoordinator Hukum Perdata Internasional-Kementerian Hukum dan HAM RI, Dina Juliani. Foto: Istimewa
Subkoordinator Hukum Perdata Internasional-Kementerian Hukum dan HAM RI, Dina Juliani. Foto: Istimewa

Di tengah perkembangan zaman yang kian pesat, di mana kehidupan sosial dan ekonomi turut berubah ke era digitalisasi. Namun Indonesia ternyata belum memiliki UU Hukum Perdata Internasional. Padahal, keberadaan UU ini penting sebagai payung hukum untuk sengketa yang mungkin terjadi antar negara.

Menurut Subkoordinator Hukum Perdata Internasional-Kementerian Hukum dan HAM RI, Dina Juliani, saat ini Indonesia masih merujuk pada hukum kolonial Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) dan Pasal 436 Rechtsverordening (Rv).

“Hal itu membuat Indonesia tertinggal dari perkembangan sosial dan perekonomian nasional yang memerlukan sistem hukum yang mampu menunjang iklim hukum yang kondisif bagi kegiatan usaha,” kata Dina, Senin (16/10).

Tak hanya itu, Dina juga menegaskan bahwa Indonesia saat ini juga tertinggal secara digitalisasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dan borderless, serta idak memberikan panduan bagi hakim apabila terjadi sengketa yang tidak memiliki dasar perjanjian.

Baca Juga:

Maka dari itu, beberapa alasan Indonesia membutuhkan UU HPI. Pertama, Indonesia diyakini bisa memenuhi misi pembangunan nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, dan agenda RPJP 2045: dan reformasi hukum peraturan perundang-undangan kolonial.

Kedua, UU HPI akan memberikan kepastian hukum, pelindungan hukum, dan pengaturan yang efektif bagi subjek hukum dalam hubungan keperdataan dan komersial yang memiliki irisan dengan unsur Indonesia dan asing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait