Urgensi Perusahaan Terapkan ESG Dalam Pengembangan Bisnis
Terbaru

Urgensi Perusahaan Terapkan ESG Dalam Pengembangan Bisnis

Penerapan ESG berdampak terhadap pertumbuhan positif pendapatan dan keuntungan perusahaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kendati demikian, dalam mewujudkan Ekonomi Hijau masih diperlukan penguatan kebijakan green financing, karena kebutuhan pendanaannya yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan ekosistem investasi hijau yang kondusif, termasuk mendorong indeks ESG dan penerapan pada lantai bursa.

Caroline melanjutkan, perusahaan diharapkan dapat secara konsisten menerapkan prinsip ESG dalam model bisnisnya. Penerapan ESG terkait mengenai bagaimana menciptakan nilai jangka panjang, mengelola risiko, dan memenuhi harapan investor, konsumen. Serta stakeholders lainnya yang semakin peduli terhadap isu isu keberlanjutan. Dari sisi regulasi, untuk mendorong penerapan ESG oleh perusahaan di Indonesia semakin banyak berkembang. Misalnya, melalui pemberlakuan penerbitan Sustainability Report POJK 51/2017 serta Taksonomi Berkelanjutan.

“Ke depan, penting adanya pengukuran dampak dari penerapan ESG yang dilakukan oleh perusahaan terhadap target rencana pembangunan nasional, termasuk Indeks Ekonomi Hijau, serta capaian SDGs,” paparnya.

Di tempat yang sama, Partner ATD Law in association with Mori Hamada & Matsumoto, Alfa Dewi Setiawati berpendapat, faktor ESG merupakan aspek penting dalam penentuan keputusan investasi dan menjalankan usaha. Pengaturan ketiga aspek tersebut di Indonesia pun telah secara prinsip tertanam di berbagai peraturan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan institusi pengawas lainnya.

Menurutnya, institusi pembiayaan internasional komitmen dari pemerintahan asing yang mendorong usaha jasa keuangan di negaranya untuk menerapkan kriteria yang lebih ketat dan mementingkan keberlanjutan. Serta, inisiatif dari pelaku bisnis semakin mendorong pentingnya penerapan dari ketiga aspek tersebut secara selaras dan berkesinambungan.

Baginya, penerapan ESG tak saja diyakini dapat mendukung pembangunan usaha yang berkelanjutan, tapi juga memaksimalkan keuntungan dan meminimalisir risiko bisnis. Oleh karena itu, penelaahan ESG mulai dilakukan secara lebih mendalam dan lebih jauh dari apa yang telah diatur dalam hukum positif.

Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Paris mengenai Perubahan Iklim melalui UU No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). UU tersebut telah menargetkan untuk mencapai  net zero emission di tahun 2060 atau lebih cepat.

Tags:

Berita Terkait