Usai Dilantik, Ketua PPATK Fokus Maksimalkan Perampasan Aset
Berita

Usai Dilantik, Ketua PPATK Fokus Maksimalkan Perampasan Aset

Dian berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam prolegnas agar dapat membantu pemulihan aset dengan lebih cepat.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Dian, Presiden Jokowi juga berpesan agar PPATK memperhatikan masalah korupsi dan terorisme. Termasuk juga asuransi, misalnya asuransi Jiwasraya butuh perhatian dari PPATK, kita sedang kerja sama intens dengan Kejagung untuk menyelesaikan masalah ini, Kemudian masalah pembiayaan terorisme juga jadi perhatian.

 

Persoalan lain yang ditangani PPATK, kata Dian, tax deviation atau penghindaran pajak. “Kita sudah ada task force dengan ditjen pajak untuk menyelesaikan kasus-kasus pajak. Soal lain illegal wild animal yang cenderung meningkat dan banyak negara yang terlibat dalam transaksi seperti tersebut,” katanya.

 

Sosok Dian Ediana Rae tidak asing di internal PPATK. Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia ini sebelumnya merupakan pejabat karier di Bank Indonesia (BI). Dian Ediana Rae sebelumnya menjabat sebagai Waki Ketua PPATK sejak 2016 lalu. Memulai karir sebagai Staf di Urusan Luar Negeri, Bank Indonesia pada 1988 dan kerap mewakili BI dalam berbagai konferensi internasional. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Departemen Hukum BI pada 1996-2003.

 

Selanjutnya Dian menjabat sebagai Direktur Departemen Internasional, Bank Indonesia (2003 – 2010) lalu Direktur Eksekutif/Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk Eropa di London (Juli 2010–April 2013). Dian kemudian menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI yang meliputi Jawa Barat dan Banten pada 2013-2014, dan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia pada periode tahun 2014-2016.

 

Pria kelahiran Bandung, 4 April 1960 itu memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung pada 1986. Selanjutnya Master Hukum Bisnis, School of Law University of Chicago (1992) dan Doktor Bidang Hukum Ekonomi (Cum Laude) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (2003).

 

Ia pernah diperbantukan di Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta menjadi negosiator untuk waktu yang lama mewakili Indonesia di bidang trade in services dalam forum WTO, APEC, ASEAN, dan juga untuk forum G20 (issue trade financing). Dian tercatat sebagai dosen luar biasa untuk Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, dan Universitas 17 Agustus.

Tags: