Usai Kabulkan Praperadilan BG, Ini Kata Hakim Sarpin
Berita

Usai Kabulkan Praperadilan BG, Ini Kata Hakim Sarpin

Mengaku tidak ada ancaman dan tidak ada paksaan.

ANT/NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengaku tidak mendapat ancaman ataupun paksaan dalam memutuskan hasil sidang.

"Yang jelas tidak ada ancaman, tidak ada paksaan," kata Sarpin berusaha menghindari wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Seusai sidang, Sarpin langsung berjalan ke ruangan hakim di lantai dua PN Jakarta Selatan.

Namun beberapa jam setelah itu, Sarpin terlihat menuruni tangga dan hendak keluar gedung PN Jakarta Selatan.

Hakim yang mengenakan kemeja merah muda tersebut bergegas keluar gedung menuju mobilnya.

Ia mengelak dan menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait persidangan. "Saya tidak boleh komentar ya," kata dia sambil terus berjalan terburu-buru.

Namun Sarpin sempat mengaku bahwa dirinya kelelahan setelah menangani perkara praperadilan Budi Gunawan. "Yang jelas pasti capek," kata Sarpin sambil memasuki mobilnya.

Sarpin meninggalkan PN Jakarta Selatan menggunakan mobil Honda CRV.

Pada Senin (16/2), hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.

Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Sebelumnya, Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengkritik keras putusan Sarpin tersebut. "Hakim ini ngawur. Ini bukan progresif. Saya menyangka hakim ini tidak memahami. Seharusnya yang menangani hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Hakim tidak boleh berpikir progresif, dia harus berpikiran normatif. Kalau terlalu progresif atau kreatif, maka hakim itu melanggar undang-undang," ujarnya ketika dihubungi hukumonline, Senin (16/2).

Djoko menjelaskan putusan Sarpin itu bukan termasuk putusan yang progresif, melainkan putusan yang melanggar undang-undang. Ia menegaskan hakim dapat membuat putusan progresif hanya jika undang-undang tidak mengatur ketentuan secara jelas. Namun, jika sudah jelas diatur, maka hakim tinggal menerapkan ketentuan UU itu.

Tags:

Berita Terkait