Usulan Pembentukan Badan Khusus Pemasyarakatan Dinilai Belum Perlu
RUU Pemasyarakatan:

Usulan Pembentukan Badan Khusus Pemasyarakatan Dinilai Belum Perlu

Karena dibutuhkan kajian yang matang, mulai struktur organisasi, personalia, dan ketersediaan anggaran negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia menerangkan sistem tersebut mengatur soal bagaimana proses berjalannya penanganan suatu perkara. Mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemasyarakatan. Bila membentuk sebuah badan baru perlu mempertimbangkan hal-hal teknis pembentukkan badan otonom. Seperti struktur organisasi, personalia, dan ketersediaan anggaran negara.

 

“Ini harus dengan kajian komprehensif menjadi awal mula dalam mematangkan sebuah gagasan pembentukkan sebuah lembaga,” kata Masinton.

 

Anggota Komisi III lain, Taufikulhadi menilai pengelolaan lapas dan warga binaan tetap di bawah pemerintah dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Bila pengelolaan pemasyarakatan diserahkan ke badan khusus atau pihak swasta, negara tidak siap.

 

Menurutnya, dalam draf RUU Pemasyarakatan tidak terpikir akan mengatur pembentukan atau menyerahkan pengelolaan pemasyarakatan kepada pihak lain di luar Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Baginya, pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang memiliki otoritas penuh mengelola pemasyarakatan dan warga binaan. Berbagai instrumen yang telah dibangun sulit menyerahkan pengelolaan lapas kepada lembaga lain. “Jadi tetap saja dikelola oleh pihak pemerintah,” kata dia.

 

Menurutnya, pengaturan pengelolaan lapas dan warga binaan telah diatur dalam draf RUU. Meski begitu, seharusnya pihak DPR dan pemerintah menjalankan perannya masing-masing. Misalnya, DIM yang telah disusun Komisi III kini telah di tangan pemerintah untuk segera dipelajari. Sementara Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Komisi III masih terus menyerap aspirasi di berbagai daerah.

 

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menambahkan poin penting persoalan lapas tentang over kapasitas di berbagai lapas/rutan seluruh Indonesia. Selanjutnya, dibutuhkan manajemen lapas yang baik dengan aturan yang komprehensif. Misalnya, tidak semua tindak pidana, pelakunya dijebloskan ke dalam penjara.

Tags:

Berita Terkait