UU Cipta Kerja Melindungi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin dari Pemidanaan
Kolom

UU Cipta Kerja Melindungi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin dari Pemidanaan

Saat ini negara tidak dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin karena atas keputusan negara sendiri untuk menghapus Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan 6 Menit

Pasal 1 angka 20 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan limbah sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah dihapus oleh UU Cipta Kerja mengkriminalkan suatu perbuatan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 tanpa izin berarti tidak adanya pengawasan dari pemerintah dan kegiatan tersebut berpotensi akan merusak baku mutu lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan kesalahan yang layak mendapatkan sanksi pidana.

Sanksi pidana di dalam Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar hukum administrasi Pasal 59 UU UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang kewajiban memiliki izin mengelola limbah B3. Kebijakan kriminalisasi dan penalisasi terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah kebijakan hukum sebagai sarana pencegahan dini atau kebijakan preventif. Kebijakan hukum ini mempertimbangkan sifat bahaya dari dampak limbah B3 terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Setiap warga negara tentunya mendambakan lingkungan hidup yang baik dan sehat. UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi menjamin hak tersebut dalam Pasal 29H ayat (1). Penghapusan Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh UU Cipta Kerja berarti sama dengan menghapuskan kesalahan pada perbuatan pengelolaan limbah tanpa izin. Negara saat ini tidak dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin karena atas keputusan negara sendiri untuk menghapus Pasal 102 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fakta bahwa data KLHK mencatat nilai ekonomi pengelolaan limbah B3 bisa mencapai Rp12 triliun harusnya membuat negara mencegah pengelolaan limbah B3 tanpa izin dengan tidak menghapus sifat kesalahan atas perbuatan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

*)Ajie Ramdan, Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum UNPAD.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait