UU JPH Digugat ke MK, MUI Lakukan Kajian
Berita

UU JPH Digugat ke MK, MUI Lakukan Kajian

Guna mengidentifikasi efektifitas penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di daerah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, kata Ikhsan, di dalam UU JPH Pasal 14 ayat (2) huruf f telah jelas di atur bahwa “Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memperoleh sertifikat dari MUI”.

 

Keempat, ketentuan mengenai Kerjasama Internasional sebagaimana yang diatur pada Pasal 25 pada PP ini tidak melibatkan kewenangan MUI yang berkaitan dengan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri maka berpotensi memudahkan masuknya produk impor dari luar negeri.

 

Menurut Ikhsan, pasar Indonesia akan dibanjiri oleh produk-produk impor karena pengakuan sertifikasi produk asing tersebut tidak berdasarkan standar kehalalan MUI. Padahal di dalam UU JPH telah jelas di atur bahwa menetapkan kehalalan produk adalah kewenangan MUI. Peran dan fungsi fatwa MUI di antaranya adalah mencegah masuknya barang-barang asing yang tidak jelas kehalalannya.

 

Kelima, jiwa dari PP ini pada intinya mengambil kewenangan stakeholder yang lain dan bukan membangun semangat kerjasama sehingga akan berdampak buruk bagi pertumbuhan produk halal dan industri halal di Indonesia.

 

Tags:

Berita Terkait