Selain itu UUU 17/2023 membuka ruang penyelesaian perselisihan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Melki menyebut Pasal 310 UU 17/2023 memandatkan dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul diselesaikan lebih dulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanismenya mengacu UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Penyelesaian perselisihan ini baiknya memang diselesaikan di luar pengadilan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengatakan keuntungan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yakni cepat, dan efektif. Sekaligus membuka ruang lebar kepada para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, memuaskan dan berkeadilan. Lembaga alternatif yang digunakan sesuai dengan kesepakatan para pihak apakah itu lembaga nasional atau internasional.
“Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” urainya.
Sebagaimana UU 30/1999, Indah mengatakan alternatif penyelesaian perselisihan bisa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak. Melalui kesepakatan para pihak bisa memilih penyelesaian melalui mediator atau arbiter.