UU Pangan Dinilai Luput Lindungi Nelayan Tradisional
Aktual

UU Pangan Dinilai Luput Lindungi Nelayan Tradisional

ADY
Bacaan 2 Menit
UU Pangan Dinilai Luput Lindungi Nelayan Tradisional
Hukumonline

UU Pangan dianggap tak menjawab persoalan yang kerap dihadapi nelayan tradisional. Menurut staf advokasi hukum dan kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Ahmad Martin Hadiwinata, UU Pangan luput mengatur perlindungan untuk nelayan tradisional.

Padahal, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, keberadaan nelayan tradisional untuk memenuhi salah satu produk pangan yaitu ikan sangat penting. Martin mencatat sektor perikanan di Indonesia 80 persen ditopang oleh nelayan tradisional. Selain itu nelayan tradisional berkapal kecil menyokong 70 persen ikan nasional.

Terkait minimnya perlindungan nelayan dalam UU Pangan, sedikitnya Martin menyoroti tiga hal. Pertama, kelembagaan pangan baru yang diamanatkan untuk dibentuk dalam UU Pangan tak menjelaskan bagaimana peran lembaga itu nanti terkait pengelolaan perikanan. Baik itu perikanan tangkap atau budidaya.

Kedua, Martin menyebut UU Pangan tak menjelaskan perlindungan wilayah tangkap ikan dari segala bentuk ancaman. Seperti penambangan pasir laut dan limbah industri. Hal serupa juga terjadi dalam penyaluran kredit untuk Nelayan. Padahal, melihat negara tetangga, Timor Leste, Martin mengatakan pemerintah di negara bekas wilayah Indonesia itu cukup baik memenuhi kebutuhan nelayan.

Misalnya, setiap lima nelayan, pemerintah memberikan satu unit lemari pendingin untuk menyimpan ikan. “Itu jawaban bagi nelayan,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (13/3).

Ketiga, Martin berpendapat UU Pangan tak memperhatikan keberadaan kaum perempuan dalam proses produksi ikan. Padahal, di sektor itu peran kaum wanita sangat penting. Mulai dari proses pra produksi sampai penjualan. Misalnya, sebelum nelayan melaut, istri nelayan mempersiapkan segala kebutuhan untuk melaut. Sepulang melaut, rata-rata kaum perempuan yang mengolah ikan itu, kemudian menjualnya ke pasar.

Tags: