Wajib, Perusahaan Asuransi Harus Punya Direktur Kepatuhan Tahun Ini!
Utama

Wajib, Perusahaan Asuransi Harus Punya Direktur Kepatuhan Tahun Ini!

Dari 134 perusahaan perasuransian hanya 11 perusahaan asuransi umum dan 3 perusahaan asuransi jiwa telah memiliki posisi direktur kepatuhan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

POJK 73/2016

Pasal 7:

 

(1) Perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

(2) Direktur kepatuhan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap fungsi lain

Pasal 8:

(1) Dalam hal Perusahaan belum memiliki direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka Perusahaan wajib menunjuk anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.

(2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

 

Sementara itu, IPM Margha Putra dari JP Morgan menjelaskan direktur kepatuhan dalam suatu perusahaan jasa keuangan dapat mengambil tindakan bersifat preventif (exante) seperti terlaksananya budaya kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku.

 

(Baca Juga: Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech)

 

Dia mencontohkan langkah-langkah tersebut berupa sosialisasi dan pelaksanaan kode etik, eskalasi isu-isu ketidakpatuhan,kerangka kerja untuk monitoring dan pengawasan. Selain itu, direktur kepatuhan juga dapat mengelola risiko yang timbul dari ketidakpatuhan atau fraud.

 

“Contohnya, memastikan alur eskalasi isu-isu ketidakpatuhan dari tingkat pelaksana ke manajemen senior, membuat key risk indicator untuk memantau pelaporan secara tepat waktu,” jelas Putra.

 

Menurut Putra, peran direktur kepatuhan semakin penting dimiliki seiring dengan inovasi teknologi. Menurutnya, direktur kepatuhan harus menjamin produk yang ditawarkan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Respons Pelaku Usaha

Penerapan kewajiban posisi direktur kepatuhanpada perusahaan perasuransian ternyata memunculkan nada keberatan dari pelaku usaha. Pelaku usaha memandang posisi direktur kepatuhan dapat memperbesar biaya usaha. Selain itu, pelaku usaha juga memandang penerapan prinsip kepatuhan tidak harus dipimpin setingkat posisi direktur.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe. Dody menjelaskan berdasarkan riset yang dilakukan AAUI menyatakan saat ini fungsi kepatuhan di perusahaan responden dilaksanakan sebagian besar di level Manager/Senior Manager. Kemudian, terdapat juga perusahaan perasuransian yang memberi kewenangan menjalakan tugas kepatuhan kepada kepala departemen dan kepala divisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait