Waktu yang Tepat Memulai Magang Advokat
Terbaru

Waktu yang Tepat Memulai Magang Advokat

Tidak ada pengaturan pasti dan rinci kapan waktu yang tepat untuk memulai magang di kantor hukum. Beberapa organisasi advokat tidak mempermasalahkan waktu magang advokat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Waktu yang Tepat Memulai Magang Advokat
Hukumonline

Magang advokat bagi calon advokat tertuang dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 3 huruf g menyatakan, magang dilakukan sekurang-kurangnya selama dua tahun terus menerus pada kantor advokat.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut, yaitu:

  1. WNI
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara
  4. Berusia sekurangnya 25 tahun
  5. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
  7. Magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat
  8. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana kejahatan yang diancam lebih dari lima tahun
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Baca Juga:

Magang dilakukan sebelum calon advokat diangkat sebagai advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang terpenting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus selama dua tahun.

Dalam Peraturan PERADI No.1 Tahun 2015 menyatakan bahwa, kegiatan magang tidak perlu lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk menghitung pelaksanaan masa magang selama dua tahun.

Sebelumnya, magang dihitung mulai lulus ujian UPA, lalu kemudian diubah dengan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2013 di mana magang dihitung setelah mengikuti PKPA. Namun, aturan itu diubah kembali dengan Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat, dan syarat “dua tahun” dihitung sejak lulus dari sarjana hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait