Wasiat Ayah yang Dibatalkan Hakim
Landmark Decisions 2017

Wasiat Ayah yang Dibatalkan Hakim

Wasiat kepada ahli waris diperbolehkan dengan syarat mendapat persetujuan dari para ahli waris.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu yang dipersoalkan penggugat, sebagaimana tertera dalam salinan putusan, adalah pengelolaan Yayasan. Menurut penggugat, tindakan pengelolaan bukan merupakan wujud kebendaan yang bisa dinilai batas maksimalnya. “Wasiat berupa harta benda milik pewasiat (vide Pasal 194 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam), yaitu unsur benda yang dapat diberi nilai batas maksimalnya, yaitu 1/3 (sepertiga) dari jumlah harta benda milik Pewasiat. Sedangkan “mengelola” atau “memanage” tidak termasuk unsur benda, dengan demikian surat wasiat ini bukan wasiat menurut hukum, karenanya tidak dapat dibenarkan,” dalil penggugat. Pasal 195 KHI menegaskan pula, wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.

 

Hukumonline.com

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, wasiat yang diturunkan dalam bentuk pengelolaan terhadap suatu harta benda bukan merupakan hal yang dilarang. “Wasiat dalam bentuk pengelolaan seperti itu kalau menurut saya boleh-boleh saja,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Namun hal yang harus diperhatikan lebih jauh dari praktik wasiat semacam ini adalah aspek-aspek keterbukaan, keadilan, dan musyawarah. Menurut Neng, pewasiat yang dalam hal ini adalah orang tua tidak boleh memberikan wasiat hanya kepada salah satu ahli waris. Tindakan tak menyertakan semua anak akan menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian harta waris. Sesungguhnya ahli waris tidak memiliki hak atas wasiat kecuali jika mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris.

 

Kesepakatan ulama pun berpendapat bahwa wasiat kepada ahli waris diperbolehkan dengan syarat mendapat persetujuan dari para ahli waris. dengan demikian wasiat diperbolehkan melebihi batas 1/3 harta dan boleh pula diberikan kepada ahli waris dengan syarat harus mendapat persetujuan dari semua ahli waris.

 

Dalam pertimbangannya atas sengketa ini, Mahkamah Agung menyatakan para penggugat adalah ahli waris tergugat I (pewasiat) sehingga memiliki kepentingan terhadap wasiat tersebut. Mereka punya legal standing mengajukan gugatan. Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa secara formal, surat wasiat yang dibuat dan diteken pewasiat di bawah tangan, dan diserahkan kepada penerima wasiat, di bawah tangan, tidak memenuhi syarat sahnya wasiat menurut hukum. Pasal 195 KHI dijadikan rujukan. Disebutkan dalam pasal ini wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang atau di hadapan notaris. Wasiat kepada wahli waris berlaku jika disetujui semua ahli waris.

 

Merujuk pasal tersebut, majelis kasasi yang memutus perkara ini menyatakan wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan dan wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali semua ahli waris menyetujuinya. Pertimbangan MA ini disandarkan kepada hukum Islam tentang hibah, wasiat, wakaf, di mana Nabi SAW membatasi sahabatnya saat hendak mensedekahkan seluruh hartanya.

 

Majelis kasasi menyatakan secara materiil, surat wasiat yang dikeluarkan oleh pewasiat (tergugat I) tidak sejalan dengan hukum Islam. Dalam hukum Islam, kekayaan orang tua memiliki tiga fungsi, yaitu untukkepentingan nafkah keluarga; untuk kepentingan keluarga; dan untuk kepentingan anak yang ditinggal ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Tags:

Berita Terkait