Waspada! Modus Penipuan Berkedok Koperasi Online
Utama

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Koperasi Online

Penipuan berkedok koperasi ini juga melibatkan tokoh masyarakat hingga pemuka agama.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan ciri-ciri koperasi ilegal tersebut umumnya menawarkan bunga imbal hasil lebih tinggi dibandingkan jasa keuangan lainnya. Bahkan, dia menjelaskan terdapat koperasi menawarkan bunga pinjaman hingga 30 persen per bulan.

 

Sayangnya, Tonggam juga menjelaskan praktik penipuan berkedok koperasi ini juga melibatkan tokoh masyarakat hingga pemuka agama. Hal ini juga dinilai menjadi penyebab mudahnya masyarakat dengan mudah tertipu dari praktik koperasi ilegal ini.

 

Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu identitas koperasi seperti lokasi, daftar pengurus dan perizinannya. “Masyarakat ini sangat mudah tergiur ingin cepat kaya dan serakah. Seharusnya, masyarakat pahami dulu izin dan lokasi koperasinya,” katanya.

 

Maraknya penipuan ini berdampak buruk terhadap citra koperasi di Indonesia. Ketua Pengurus KSP Nasari, Sahala Panggabean menyatakan pihaknya pernah dimanfaatkan oknum penipu tersebut dengan mengatasnamakan KSP Nasari. Modus penipuan oknum tersebut dengan menawarkan pinjaman kepada para korban melalui SMS Blast dan WhatsApp dengan syarat transfer biaya administrasi terlebih dahulu.

 

Sahala mendorong kepolisian harus serius menangani modus penipuan ini untuk mencegah jumlah korban yang jauh lebih banyak.  Dia juga mengimbau agar korban segera melaporkan kepada penegak hukum mengenai kegiatan koperasi ilegal ini.

 

“Korban segera lapor jika ada penipuan atas nama koperasi ini. Kalau kami yang melapor tidak direspons cepat karena polisi menganggap kami tidak dirugikan secara finansial,” jelas Sahala.

 

Tags:

Berita Terkait