YLC DPC Peradi Surabaya Gelar Diskusi Publik untuk Bahas Reposisi Peradi
Pojok PERADI

YLC DPC Peradi Surabaya Gelar Diskusi Publik untuk Bahas Reposisi Peradi

Tema Reposisi Peradi dipilih, untuk menyosialisasikan kembali posisi Peradi sebagai organisasi advokat, pascapenerbitan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 251/G/2022/PTUN.JKT pada 9 Maret 2023.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Adapun selain untuk mewadahi advokat muda, YLC Peradi Surabaya sendiri dibentuk untuk menjadi jembatan antara advokat muda dan senior. “Nilai utama dari pembentukan YLC merupakan perwujudan dari advokat sebagai penegak hukum yang officium nobile. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan pengabdian dan membela hak masyarakat, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan loyal terhadap single bar,” kata Abd. Wachid Habibullah dalam pemaparannya.

 

Hal ini, lanjut Abd. Wachid Habibullah selaras dengan arah pengembangan Program YLC DPC Peradi Surabaya yang fokus pada kaderisasi dan peningkatan kualitas advokat muda melalui diskusi rutin, pelatihan, seminar, hingga pendidikan lanjutan; pengembangan bakat dan minat melalui kegiatan seni dan olahraga; sosialisasi Peradi sebagai single bar; dan melakukan pengabdian, pemberdayaan, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

 

Sementara itu, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, yaitu Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bagus O. Abrianto dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Asmuni. yang menjelaskan tentang latar belakang organisasi advokat Peradi, perjalanan sistem organisasi advokat di Indonesia, hingga terbitnya Putusan PTUN Jakarta. Acara berlanjut dengan sesi tanya-jawab, lalu diakhiri dengan foto bersama dan buka puasa bersama.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

 

 

 

Tags: